TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM -- Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi korban kebejatan orang terdekatnya.
Ia dicabuli oleh orang yang dekat dan dikenalnya, bahkan salah satunya adalah kakak tiri sendiri.
Tiga orang pelaku yang sudah ditangkap oleh polisi adalah EK (17) kakak tiri, HU (23) pacar dan TA (45) tetangganya.
Baik korban dan pelaku adalah warga Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ketiga pelaku tersebut merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Bahkan, salah satu pelaku merupakan saudara tiri dari korban.
Baca: Besok PSBB, Qodari Apresiasi Langkah Anies Bagi Sembako Langsung Ke Rumah Warga
Baca: Kuota Internet Sering Habis, Kamu Pasti Sering Lakukan 5 Aktivitas Ini
Baca: Mulai Senin Siswa Bisa Belajar dari Rumah Via TVRI, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
“Satu pelaku itu ada hubungan keluarga, dia saudara tirinya korban, satu ibu tapi lain bapak,” ujar Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu kepada Tribunkaltim.co, Kamis, (9/4/2020).
Dikatakan AKP Simon, gadis 14 tahun tersebut sudah dicabuli mulai pertengahan tahun 2019 lalu oleh para pelaku, namun korban baru melaporkan kelakuan pelaku tersebut pada Minggu, (5/4/2020) lalu.
Ia menjelaskan, kronologis kejadiannya, pada hari Minggu, 5 April 2020 sekira jam 10.00 Wita, korban didampingi keluarganya dan melaporkan telah dicabuli kakaknya berinisial EK.
Mendapati laporan tersebut anggota Pospol Jenebora langsung menjemput EK.
“Setelah di lakukan introgasi ditemukan bahwa ada beberapa orang yang melakukan persetubuhan terhadap korban termasuk pacarnya korban berinisial HU dan tetangga korban berinisial TA,” papar AKP Simon.
Lanjut dia, selanjutnya pelaku yang diketahui identitasnya tersebut dijemput dan diamankan oleh anggota pospol.
“Kemudian setelah tersangka kita perlihatkan ke korban dan dinyatakan benar bahwa pelaku yang diamankan tersebut adalah oknum yang telah mencabulinya,” ungkapnya.
Ditambahkan Simon, masing-masing pelaku melakukan aksi bejatnya itu di tempat yang terpisah dan di waktu yang berbeda.
Untuk pelaku yang merupakan kakaknya tersebut mencabuli adiknya itu di dua tempat yakni di rumah korban sendiri dan di sebuah daerah di jalan batu bara Kelurahan Gersik pada tahun 2019 lalu.
Sedangkan pacarnya yang berinisial HU mencabuli di rumah korban sebanyak 3 kali dan di sebuah sekolah SMP di Kelurahan Gersik pada November 2019 lalu.
“Sementara tetangga korban berinisial TA mencabuli korban di rumah pelaku tahun 2019 lalu juga,” terangnya.
AKP Simon menambahkan, dari kejadian tersebut pasal yang disangkakan ke para pelaku yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016,
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002,
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76D Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua pelaku yang sudah dewasa kita sudah masukkan di dalam sel Polsek Penajam, sementara satu pelaku berninisial EK yang masih status di bawah umur tetap kita amankan dan lakukan pengawasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polsek Penajam masih terus melakukan proses hukum dan tengah memproses dokumen hasil pemeriksaan untuk dilimpahkan ke tahap satu.(Aris Joni)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gadis Di Bawah Umur Dicabuli Tiga Pria di Kecamatan Penajam, Kakak, Pacar dan Tetangganya