News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Tahap Penindakan untuk Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM – Mulai hari ini, Senin (13/4/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Nantinya, penindakan bagi para pelanggar akan dibagi ke dalam dua tahap.

Dilansir oleh Kompas.com, penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Putro kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Baca: Achmad Yurianto: PSBB untuk Cegah Indonesia Jadi Episentrum Baru Pandemi Covid-19

Baca: PSBB Jakarta: Dilarang Berboncengan saat Naik Motor, Penumpang Kendaraan Roda Empat Dibatasi

Nantinya, polisi juga akan merekam proses pengisian blanko tersebut untuk dijadikan arsip data pihak kepolisian.

Kemduian, untuk penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang telah melanggat aturan PSSB untuk kedua kalinya.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.

Taman Cornel Simanjuntak di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ditutup untuk kegiatan warga, Kamis (9/4/2020). Penutupan ini untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah Pandemi Covid-29. (WARTAKOTA/Alex Suban)

 

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. 

PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

Halaman Selanjutnya ------------>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini