TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN – Seorang perempuan berinisial ID (26), warga Jalan Tanjung Pura Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota menjadi korban penipuan oleh pacarnya sendiri bernama Sadu (26) warga Jalan KH Dewantara RT 25 Kelurahan Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara atau Kukar.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Ipda Tedi menjelaskan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta setelah dibujuk rayu oleh tersangka dengan alasan untuk dikumpulkan sebagai biaya persiapan pernikahan.
Kasus penipuan itu bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban pada akhir 2019 lalu.
Akal busuk tersangka bermula ketika korban diminta untuk meminjam uang kredit di bank, di mana uang tersebut dipergunakan untuk keperluan biaya pernikahan.
Baca: Empat Bank Dikabarkan dalam Pengawasan Intensif, Apa Respons OJK?
Korban yang sudah termakan bujuk rayu menuruti kemauan pelaku meminjam uang ke Bank BRI senilai Rp 150 juta, namun disetujui sebesar Rp 100 juta.
Melihat korban menyimpan uang dengan jumlah banyak, pelaku pun kian gencar menemui korban yang tengah dimabuk asmara.
Tersangka Sadu kemudian membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang pada Desember 2019.
Korban pun menuruti dengan mentransfer uang Rp 70 juta yang dijanjikan untuk biaya menikah pada Mei 2020.
Selang empat bulan korban tak kunjung dilamar oleh tersangka, korban pun meminta penjelasan pelaku terkait uang yang disiapkan untuk keperluan menikah.
Baca: Omset Turun Drastis, Ruben Onsu Pusingkan Nasib 6.500 Pegawai: Walau Aku Sering Dibilang Host Sampah
Kaget bukan kepalang ternyata uangnya habis digunakan oleh tersangka.
Tidak hanya itu korban juga telah berbadan dua alias hamil atas ulah tersangka.
"Atas laporan korban kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Ipda Tedi, Senin (13/4/2020).
Ipda Tedi menuturkan tersangka membujuk rayu korban sehingga korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 14 April 2020: Libra Hati-Hati dengan Hubunganmu, Leo Jangan Bosan
"Jadi tersangka mengancam korban jika tidak memberikan uang tersebut maka akan diputus, sehingga korban pun menurut," jelasnya.
Ipda Tedi menjelaskan tersangka saat ini sudah diamankan Opsnal Polsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Sudah kami amankan tersangka, saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Penipuan Berkedok Asmara, Wanita di Balikpapan Ini Kehilangan Rp 70 Juta, Tapi Ini yang Paling Sakit