Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN – Dua oknum ASN/PNS PUPR Kabupaten Kuningan diamankan polisi karena tersangkut kasus narkoba.
Satu di antaranya yang diperbantukan pemerintah daerah untuk bekerja di Bawaslu Kuningan.
“Tersangka itu benar ASN kerja di Bawaslu tapi itu diperbantukan,” ujar Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/04/2020).
Ada penangkapan terhadap ASN itu yang menggunakan barang haram membuatnya terkejut.
”Tadi tidak yakin sebab dalam bekerja juga biasa saja,” ujarnya.
Ketua Bawaslu yang juga mantan ketua PWI Kuningan ini menambahkan, baiknya untuk meminta keterangan itu kepada Kepala Sekretariat Bawaslu.
“Sebab itu ASN yang di perbantukan. Terus jumlah ASN yang di Bawaslu itu sebanyak lima orang,” ungkapnya.
Baca: Dua Pencuri Burung Murai Batu Diringkus Polisi Tengah Menikmati Sabu
Baca: Aksi Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Sabu Tewas Didor di Jakarta Utara
Selama habis momen pemilihan umum, pemilihan kepala daerah baik bupati atau gubernur dan pemilihan presiden.
“Saya juga jarang melihatnya,” ujarnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu kuningan, Maman saat di mintai keterangannya mengatakan, dirinya tidak menyangka hal itu terjadi.
Pasalnya, dalam melakukan kerja selama di perbantukan di Bawaslu.
”Dia sangat tanggungjawab dan kerjanya bagus,” ujarnya.
Kronologis ASN diperbantukan, kata Maman, ini kebijakan pemerintah daerah melalui surat keterangan sebagai ASN yang di perbantukan.
“Surat Keterangan diperbantukan itu dari Dinas Kepegawaian,”ungkapnya.
Baca: Heboh Dua Ular Masuk Rumah Warga di Kuningan
Baca: 7 Bantuan yang Diberikan pada Warga 5 Kota dan Kabupaten di Jabar Imbas Pemberlakuan PSBB
Baca tanpa iklan