TRIBUNNEWS.COM -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini tengah gencar membebaskan sejumlah nara pidana (Napi).
Kemenkumham berkilah, pembebasan napi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.
Rupanya, pembebasan napi dalam program asimilasi ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Rupanya, pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.