Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penertiban pedagang di kawasan Pasar 16 Ilir oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama TNI dan Polri, Selasa (14/4/2020) berakhir ricuh.
Pedagang yang menolak penertiban bersikukuh untuk mempertahankan dagangan mereka agar tidak diamankan oleh petugas.
Video keributan yang terjadi antara pedagang dan petugas pun beredar di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra Jaya membenarkan pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban di kawasan tersebut.
Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi agenda rutin mulai pukul 08.00 hingga 12.00 setiap hari, mengingat kawasan yang ditertibkan termasuk dalam jalur hijau.
Sesuai dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 26/2006 tentang lokasi sementara pedagang kaki lima (K-5) Jalan Beringin Janggut 17 Ilir dan Jalan Sentot Ali Basyah 16 Ilir.
"Iya di sana memang tidak boleh gelar dagangan karena jalur kendaraan dan jalur hijau, jadi semrawut sehingga kita lakukan penertiban. Mereka boleh gelar dagangan di atas Pukul 12.00," katanya.
Diungkapkan Putra, meski Satpol PP telah mengimbau agar pedagang menggelar dagangan sesuai dengan waktu yang ditentukan, tapi nyatanya banyak pedagang yang sudah berjualan sejak pagi hari.
Baca: Pembawa Acara Good Morning America, George Stephanopoulos Dinyatakan Positif Covid-19
Bahkan tenda-tenda yang telah dipasang saat berdagang tetap dibiarkan dan tak dibongkar.
"Biasanya pedagang dari pagi sudah gelar dagangan malahan tenda tidak dibuka lagi. Sesuai aturan tidak boleh gelar dagangan di sana, seperti depan Dika, Culiner Night, depan Pasar 16 langsung di bawah Ampera," katanya.
Namun, diakuinya ketika penertiban dilakukan pedagang kerap kucing-kucingan dengan petugas yang bertugas.
Padahal, aturan dan sanksi tegas sudah sering disampaikan ke pedagang bila tetap melanggar akan ada tindakan tegas yang dilakukan.
"Sesuai aturan mereka yang melanggar akan disidang tipiring dan dikenai denda yang besarannya ditentukan hakim," ujarnya.