News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi dan Fakta Pembunuhan Dua Jasad Tanpa Busana di Solo: Racun Tikus dalam Jus

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku pembunuhan kasus pria dan wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo digelandang polisi di Mapolresta, Rabu (15/4/2020)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kasus penemuan dua jenazah pria dan wanita tanpa busana di sebuah kontrakan mewah Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah terungkap.

Keduanya merupakan korban pembunuhan.

Jasad korban laki-laki diketahui sebagai So (49) warga Cileduk, Kota Tangerang, Jawa Barat (Jabar). Adapun jasad wanita itu adalah  Ti (36), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku pembunuhan adalah G, warga Solo.

Dari hasil penyidikan Polresta Solo, berikut kronologi serta fakta-fakta pembunuhan tersebut seperti dirangkum dari TribunSolo.com

Racun Tikus dalam Jus

Hasil penyidikan menunjukkan korban dibunuh lewat cara diberi racun tikus oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anjar Waskito mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan jus buah yang ternyata sudah dicampur dengan racun tikus.

Korban Pria Bawa Uang Tunai Ratusan Juta

Tersangka G awalnya mengetahui bahwa korban So (49) hendak membeli tanah dan sudah membawa uang Rp 725 juta.

Adapun tersangka pada korban menawarkan ada tanah di kawasan Boyolali.

Namun, melihat uang korban, tersangka memiliki rasa ingin memiliki.

Tersangka kemudian menyiapkan racun tikus yang sudah diganti kemasannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini