News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berselang Dua Menit Ditetapkan Jadi PDP, Pria Ini Meninggal

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas memakamkan jenazah pasien positif Covid-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan menggunakan alat berat di TPU Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2020). Dari data yang dirilis Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya per Jumat (17/4) pukul 04.00 WIB, pasien positif terpapar Covid-19 sebanyak 246 orang dengan korban meninggal sebanyak 24 orang dan pasien sembuh sebanyak 43 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tak lama seusai ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PSP), seorang pria berusia 59 tahun di Kota Malang, Jawa Timur meninggal Senin (20/4/2020).

Humas Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Mu'arif menjelaskan, rentang waktu antara penetapan status dan meninggalnya pasien tersebut hanya berselang 2 menit.

Husnul menuturkan, pasien itu mengalami gejala sesak nafas hebat.

Pasien masuk ke Rumah Sakit Tentara Soepraoen pada Minggu (19/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Lantaran kondisinya parah, pasien tidak langsung dibawa ke ruang isolasi, melainkan dirawat di IGD terlebih dahulu.

Pada Senin (20/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, pasien itu dinyatakan meninggal dunia.

"Dokternya berpikir untuk menstabilkan kondisi (pasien) yang masih tidak stabil. Saturasinya kemarin baru cuma 85, sehingga itu yang harus dipompa supaya saturasinya minimal harus 98," kata Husnul, seusai pemakaman pasien.

"Nah, konsentrasi itulah sehingga menetapkan PDP. Dua menit setelah ditetapkan PDP meninggal," imbuh dia.

Pasien itu berusia 59 tahun dan berjenis kelamin laki-laki. Pasien merupakan tukang batu sekaligus penjaga perumahan di kawasan Buring, Kota Malang.

Pasien itu dimakamkan di pemakaman umum daerah Sukun, Kota Malang.

Pemakaman dilakukan dengan prosedur Covid-19.

"Kami punya protap ya, jadi setiap yang sakit dengan kondisi seperti ini, terlebih ada indikasi paru dan sebagainya itu pakai protap Covid-19. Jadi, kalau status PDP itu langsung mengikuti protap Covid-19. Yang menentukan PDP bukan kami, yang menentukan itu pihak otoritas rumah sakit," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, seusai menyaksikan proses pemakaman itu.

Pasien itu belum sempat menjalani tes swab.

Sebab, pasien meninggal tidak lama setelah ditetapkan sebagai PDP.

"Belum sampai swab," ujar Sutiaji.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini