News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

FAKTA-FAKTA Wali Kota Palembang Usulkan PSBB: Ingin Warga Tertib hingga Tunggu Keputusan Kemenkes

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Palembang Harnojoyo didampingi Wakil Walikota Fitrianti Agustinda dan Sekda Ratu Dewa menyampaikan rencana PSBB di Palembang, Senin (20/4/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Usulan tersebut karena Kota Palembang sudah menjadi zona merah, dengan kasus virus corona terbanyak di Sumatera Selatan.

Diharapkan dengan adanya penerapan tersebut, upaya pencegahan penyebaran virus corona dapat terus dilakukan.

Dikutip dari Kompas.com, Harnojoyo ingin penerapan PSBB tersebut membuat masyarakat lebih tertib untuk menjalani protokol keamanan selama masa pandemi corona.

"Kami sedang mempersiapkan untuk menyampaikan usulan PSBB melalui Gubernur Sumsel. Nanti Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang akan memutuskan. PSBB itu lebih agar masyarakat tertib," kata Harnojoyo, Senin (20/4/2020).

Berikut fakta-fakta usulan penerapan PSBB di Palembang, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Keluarkan Protokol Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, sembari menunggu keputusan PSBB dikabulkan, pemerintah kota Palembang akan mengeluarkan instruksi protokol kesehatan ke masyarakat agar protokol Covid-19 dapat dimengerti.

"Protokol kesehatan itu kalau keluar rumah pakai masker, jangan ada kumpul-kumpul dulu."

"Intruksi ini akan dikeluarkan hari ini (Senin), setelah itu menunggu penetapan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Harnojoyo.

Wali Kota Palembang Harnojoyo saat mempin rapat gugus tugas penanganan percepatan Covid -19, Kamis (2/4/2020).

Waktu Penerapan

Dikutip dari TribunSumsel.com, Wali Kota Palembang belum tahu kapan PSBB akan diberlakukan jika usulannya disetujui.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan data pendukung pengajuan usulan PSBB tersebut.

"Kapan waktunya kita belum tahu, apakah Minggu ini atau bukan," ujarnya saat ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (20/4/2020).

"Anggaran pun sudah siapkan untuk penangan virus Corona yakni Rp 200 miliar," lanjut Harnojoyo.

Koordinasi dengan Kepolisian

Harnojoyo ingin masyarakat dan jajaran Pemerintah Kota Palembang, bisa mengikuti kebijakan PSBB setelah ditetapkan.

Pemkot Palembang melalui satuan gugus tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta Kejaksaan.

"Gugus tugas ini tergabung banyak pihak. Semuanya saya harap bisa berkolaborasi untuk menekan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Tunggu Keputusan Kemenkes

Sementara itu, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menambahkan, walaupun suratnya telah disampaikan ke Gubernur dan pemerintah pusat, pihaknya masih harus menunggu keputusan Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, Kota Palembang menyatakan siap jika penerapan PSBB benar dilakukan.

"Sepengetahuan kami yang diperbolehkan bukan hanya rumah makan, apotik atau tempat kesehatan yang diperbolehkan buka. Selebihnya bisa akan diatur lagi, tetapi diluar kebutuhan penanganan Covid-19 sebaiknya untuk tutup dulu," terangnya.

Kata Kepolisian

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan penerapan PSBB terkait penindakan bagi warga yang masih berkumpul.

"Status zona merah itu, kita masih tunggu dari Pemkot Palembang. Dan PSBB belum diterapkan," ujarnya, dikutip dari TribunSumsel.com, Senin.

Baca: Pengalaman Meisya Siregar Rasakan Ketegangan di Pekan Pertama PSBB

Baca: PSBB Ditolak, Gorontalo Bakal Perketat Akses Masuk

Baca: Mabes Polri Buka Data Pelanggaran Terbanyak saat PSBB, 11.240 Orang Tak Gunakan Masker

Imbauan secara lisan dan tulisan sudah dilakukan jajaran Polda Sumatera Selatan, khususnya Polrestabes Palembang sejak beberapa minggu lalu.

Saat berada di luar rumah, warga diimbau untuk menjaga jarak dan mengenakan masker.

"Imbauan agar tetap berada di rumah, mengenakan masker, terus kita sampaikan. Baik itu melalui Polsek, maupun Polrestabes Palembang secara langsung," kata Anom.

(Tribunnews.com, Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra, TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini