TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik.
Keputusan tersebut ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Keputusan penerapan PSBB di tiga wilayah di Jawa Timur itu, berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020), dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Kasus virus corona di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan.
Sehingga, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Baca: Ketemu Presiden Jokowi, Najwa Shihab Tanya Efektivitas PSBB Hingga Gagap Pemerintah Terkait Mudik
Baca: PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia
Baca: PSBB Bandung Raya Diperketat, Warga yang Tak Patuh Akan Tercatat Melanggar Hukum
Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Usulan PSBB Pemprov Jatim
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, pihaknya siap mengajukan PSBB di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forpimda Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo di Gedung Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Tiga daerah tersebut memang sudah saatnya untuk diterapkan kebijakan PSBB untuk menangani penyebaran virus corona.
"Kami bersama-sama mengambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik, di sebagian Kabupaten Sidoarjo, sudah saatnya memberlakukan PSBB," ujar Khofifah, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (20/4/2020).
Pertimbangan PSBB di 3 Wilayah Provinsi Jawa Timur