News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB Mulai Diterapkan di Bandung Raya, Ini Penjelasan Aturan Keluar Rumah dan Belanja Makanan

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan simulasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan memeriksa kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kota Bandung di Cek Poin Gerbang Tol Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Simulasi tersebut sebagai persiapan jelang pelaksanaan penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya yang dimulai Rabu, 22 April 2020. Pada PSBB ini, Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung membuat 19 Cek Poin yang tersebar di beberapa titik perbatasan dan pintu masuk Kota Bandung. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diterapkan di beberapa wilayah.

DKI Jakarta sudah melaksanakan hal itu terlebih dahulu, hari ini, Rabu (22/4/2020) , PSBB mulai diterapkan di Bandung Raya.

PSBB itu meliputi wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat.

Berbagai pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah keluar rumah saat PSBB? Bagaimana kalau ingin beli bahan pokok untuk menunjang hidup?

Ini penjelasan mengenai apa yang boleh dilakukan selama PSBB, dikutip dari Instagram @tmcpolrestabesbandung.

1. Keluar Rumah

- Jika tidak ada keperluan mendesak maka tetap tinggal di rumah

- Jika mendesak, wajib menggunakan masker, menerapkan standar kebersihan

- Jika menggunakan kendaran pribadi roda 4, maksimal terisi 50 persen dari kapasitas kendaraan

- Jika menggunakan kendaraan roda 2, lakukan physical distancing dan gunakan masker

- Jika menggunakan kendaraan umum, terapkan physical distancing

2. Berkunjung ke Mall

Baca selanjutnya>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini