TRIBUNJABAR.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diterapkan di beberapa wilayah.
DKI Jakarta sudah melaksanakan hal itu terlebih dahulu, hari ini, Rabu (22/4/2020) , PSBB mulai diterapkan di Bandung Raya.
PSBB itu meliputi wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat.
Berbagai pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah keluar rumah saat PSBB? Bagaimana kalau ingin beli bahan pokok untuk menunjang hidup?
Ini penjelasan mengenai apa yang boleh dilakukan selama PSBB, dikutip dari Instagram @tmcpolrestabesbandung.
1. Keluar Rumah
- Jika tidak ada keperluan mendesak maka tetap tinggal di rumah
- Jika mendesak, wajib menggunakan masker, menerapkan standar kebersihan
- Jika menggunakan kendaran pribadi roda 4, maksimal terisi 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Jika menggunakan kendaraan roda 2, lakukan physical distancing dan gunakan masker
- Jika menggunakan kendaraan umum, terapkan physical distancing
2. Berkunjung ke Mall