Atas kasus tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Dedek.
"Lalu akhir bulan Maret Tersangka kembali ke rumah orangtuanya di Palembang. Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung menangkap tersangka pada (21/4/2020) kemarin," ujar Kapolsek.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan beserta empat butir peluru aktif.
Senjata itu digunakan Dedek saat hendak membak istrinya namun gagal.
"Tersangka saat ini masih kita periksa untuk mengetahui motifnya," jelas Harrison. (Kontributor Kompas.com Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal Tembak Istri, Buronan Polisi Ini Bakar Rumahnya Sendiri"