News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Ayah Cabuli dan Setubuhi Anak Kandung Lebih dari 10 Kali, Lakukan Aksi saat Istri Pergi Kerja

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Kandung di Sleman Tega Cabuli dan Setubuhi Anak

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DH tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Sleman, Yogyakarta.

Pelaku ditangkap pada Rabu (22/4/2020), dan sudah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sleman.

DH yang kini berstatus tersangka itu, diketahui sehari-harinya bekerja sebagai sopir bus antarkota.

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Cabuli dan Setubuhi

Dikutip dari Kompas.com, DH melakukan pencabulan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas tiga SD pada 2012 silam.

Saat anaknya duduk di bangku kelas tiga SMP pada 2018, DH malah menyetubuhinya.

Baca: Polisi Amankan Dukun Cabul di Sumsel, Modusnya Memandikan Korban

Baca: Fakta Siswi SD di NTT Jadi Korban Cabul Paman, Dilakukan Sejak 2019 & Dapat Ancaman Dibunuh

Baca: Dukun Cabul Gagahi Ibu dan Anak Sekaligus: Aksi Bejat Berulang Terjadi di Ruang Pengobatan

Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.

Setubuhi Anak Lebih dari 10 Kali

Dikutip dari TribunJogja.com, Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, tersangka
mengaku melakukan tindakannya akibat nafsu dengan sang anak.

"Dia kan supir bus. Saat pulang langsung melampiaskan nafsu kepada anaknya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

"Pengakuan korban sudah lebih dari 10 kali," lanjut Bowo.

Ilustrasi pencabulan (Kompas.com/ Ericssen)

Perbuatan DH Terungkap

Masih dikutip pada laman yang sama, pengungkapan kasus tersebut bermula dari chat WhatsApp korban yang diketahui oleh tantenya.

Bowo menambahkan, tersangka kerap menggerayangi tubuh korban yakni pada payudara, alat kelamin, memeluk hingga mencium pipi korban.

Saat Istri Tak Ada di Rumah

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan tersangka ini dilakukan di dalam rumah.

DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada di rumah.

"Dilakukannya itu di dalam kamar tersangka," ungkap Iptu Bowo Susilo.

Baca: Kronologi Kakek Usia 82 Tahun Tega Setubuhi Bocah SD di Kebun, Korban Diimingi Uang, Simak Faktanya

Baca: Modal Lencana dan Borgol, Pria 25 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Setubuhi hingga Jebak Pacarnya

Baca: FAKTA Remaja 14 Tahun Tewas Mengenaskan di Kamarnya, Pelaku Remaja 16 Tahun Setubuhi Jenazah Korban

Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja, karena saat itu kondisi rumah sepi.

"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) di kamar pernah, di ruang tamu pernah," ujar DH.

Ilustrasi korban pencabulan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Ada Korban Lain

Masih dikutip di laman yang sama, tersangka DH juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih memiliki hubungan saudara dengannya.

"Melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba."

"Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujar Iptu Bowo.

Ancaman Hukuman

DH dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, juga Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Tribunnews.com, Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, TribunJogja.com/Yosef Leon Pinsker)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini