TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DH tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Sleman, Yogyakarta.
Pelaku ditangkap pada Rabu (22/4/2020), dan sudah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sleman.
DH yang kini berstatus tersangka itu, diketahui sehari-harinya bekerja sebagai sopir bus antarkota.
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Cabuli dan Setubuhi
Dikutip dari Kompas.com, DH melakukan pencabulan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas tiga SD pada 2012 silam.
Saat anaknya duduk di bangku kelas tiga SMP pada 2018, DH malah menyetubuhinya.
Baca: Polisi Amankan Dukun Cabul di Sumsel, Modusnya Memandikan Korban
Baca: Fakta Siswi SD di NTT Jadi Korban Cabul Paman, Dilakukan Sejak 2019 & Dapat Ancaman Dibunuh
Baca: Dukun Cabul Gagahi Ibu dan Anak Sekaligus: Aksi Bejat Berulang Terjadi di Ruang Pengobatan
Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.
Setubuhi Anak Lebih dari 10 Kali
Dikutip dari TribunJogja.com, Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, tersangka
mengaku melakukan tindakannya akibat nafsu dengan sang anak.
"Dia kan supir bus. Saat pulang langsung melampiaskan nafsu kepada anaknya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
"Pengakuan korban sudah lebih dari 10 kali," lanjut Bowo.
Perbuatan DH Terungkap
Masih dikutip pada laman yang sama, pengungkapan kasus tersebut bermula dari chat WhatsApp korban yang diketahui oleh tantenya.
Bowo menambahkan, tersangka kerap menggerayangi tubuh korban yakni pada payudara, alat kelamin, memeluk hingga mencium pipi korban.
Saat Istri Tak Ada di Rumah
Dikutip dari Kompas.com, perbuatan tersangka ini dilakukan di dalam rumah.
DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada di rumah.
"Dilakukannya itu di dalam kamar tersangka," ungkap Iptu Bowo Susilo.
Baca: Kronologi Kakek Usia 82 Tahun Tega Setubuhi Bocah SD di Kebun, Korban Diimingi Uang, Simak Faktanya
Baca: Modal Lencana dan Borgol, Pria 25 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Setubuhi hingga Jebak Pacarnya
Baca: FAKTA Remaja 14 Tahun Tewas Mengenaskan di Kamarnya, Pelaku Remaja 16 Tahun Setubuhi Jenazah Korban
Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja, karena saat itu kondisi rumah sepi.
"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) di kamar pernah, di ruang tamu pernah," ujar DH.
Ada Korban Lain
Masih dikutip di laman yang sama, tersangka DH juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih memiliki hubungan saudara dengannya.
"Melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba."
"Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujar Iptu Bowo.
Ancaman Hukuman
DH dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, juga Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com, Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, TribunJogja.com/Yosef Leon Pinsker)