TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus tewasnya seorang wanita dengan luka bekas sayatan benda tajam di lantai delapan sebuah apartemen di Surabaya barat, Rabu (22/4/2020) dini hari, akhirnya terungkap sudah setelah pelaku pembunuhan ditangkap.
Tertangkapnya pelaku pembunuhan IP menguak profesi korban sehari-hari.
Ahmad Junaidi alias AJ (20), warga Sampang, Madura, terpaksa membunuh IP dengan alasan tak puas terhadap pelayanan seksual korban.
Dari keterangan tersangka, IP membuka jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Pembunuhan ini dipicu karena korban IP menolak mentah-mentah hubungan badan kali kedua yang diminta Junaidi.
Junaidi heran karena sebelumnya korban menyanggupi dua kali persetubuhan dengan bayaran Rp 500 ribu.
Warga Karangprao Laok Emong, Sampang, spontan langsung naik pitam.
• Teriakannya Tak Berarti, Janda Ini Alami Nasib Naas Sekian Kalinya dari Orang yang Sama
Penyebabnya, ia sakit hati karena kata-kata yang dilontarkan wanita teman kencan yang baru dikenalnya itu.
"Kalau tidak punya uang, jangan booking saya," begitulah ucapan korban yang ditirukan Junaidi saat dihadirkan oleh polisi dalam konferensi pers virtual di Polrestabes Surabaya, Kamis (23/3/2020).
Suasana di dalam kamar berubah, Junaidi dan IP cekcok.
• Wanita Cantik Mantan Aspri Suami Muncul, Sang Istri Pembunuh Hakim Jamaluddin Ucapkan Ini
Saat itulah Junaidi melihat pisau dapur kemudian menggunakannya untuk melukai leher korban hingga meninggal.
Junaidi mengaku sering menggunakan aplikasi MiChat untuk melakukan transaksi seks.
"Sudah sering, tapi kalau sama korban baru kali ini," aku Junaidi.
Ia bercerita pada Rabu (22/4/2020) pukul 12.00 WIB menghubungi korban untuk menanyakan jasa layanan seks.
• HEBOH Warga Dianiaya Pihak RT Karena Tanya Sembako, Camat Koja Ungkap Faktanya: Ada Sumpah Serapah
Korban membalas chat Junaidi dan mematok tarif Rp 800 ribu untuk dua kali hubungan badan dan 500 ribu untuk sekali.
"Saya tanya bisa ditawar atau enggak katanya bisa," aku Junaidi.
Terus janjian ketemu pukul 22.00 WIB di lobi apartemen," Junaidi menambahkan.
Setelah tatap muka, Junaidi masih menawar agar harga Rp 500 ribu bisa untuk dua kali hubungan badan.
• Gagal Daftar Ojol, Pria 56 Tahun Ini Tak Menyerah Jadi Ojek Pangkalan: Tarif Terserah Penumpang
Korban saat itu pun mengiyakan, begitu pengakuan Junaidi ke penyidik.
Setelah sepakat, Junaidi bercinta di unit apartemen yang disewa korban bulanan.
Tak puas dengan sekali main, Junaidi meminta IP kembali bercinta kedua kalinya.
Namun, korban menolak mentah-mentah sambil mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan Junaidi.
"Saya tersinggung sampai akhirnya kejadian itu," tambah Junaidi.
Dari apartemen korban, Junaidi membawa dua handpone yang digeletakkan di meja.
• Positif Covid-19 Anggota DPRD Ini Nekat Ngantor, Ogah Dikarantina Hingga Singgung Alat Tesnya
Diciduk di Pabrik Keripik Usus
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho membenarkan sebelum pembunuhan, korban dan pelaku cekcok mulut.
"Kata pelaku, korban mengingkari janjinya dan menolak layanan kencan untuk kedua kalinya," ujar Sandi.
Kalah dalam perkelahian, IP tersungkur di depan lift apartemen lantai delapan.
• Gagal Daftar Ojol, Pria 56 Tahun Ini Tak Menyerah Jadi Ojek Pangkalan: Tarif Terserah Penumpang
Pintu lift tak jauh dari unit tempat tinggal korban.
Pelaku ditangkap lima jam setelah petugas keamanan apartemen menemukan jenazah IP.
Polisi dengan mudah menangkapnya karena tindakan Junaidi tertangkap kamera CCTV apartemen.
"Kami tangkap di kawasan Kecamatan Sawahan Surabaya di tempat kerjanya," imbuh Sandi.
Selama ini Ahmad diketahui bekerja di pabrik keripik usus.
Junaidi mengakui perbuatannya menghabisi nyawa wanita teman kencannya itu.
• Penampakan Omah Londo Jadi Karantina ODP di Sragen: Angker, Sosok Penunggu Bikin Keringat Dingin
Bahkan, baju yang dikenakan Junaidi identik dengan baju pria yang ada dalam rekaman CCTV apartemen.
Junaidi kini harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
• Telkomsel Berikan Promo Kuota Internet 108 GB Selama 6 Bulan Hanya Rp 100 Ribu, Simak Caranya
• Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diperintahkan Putar Balik dan Calon Penumpang Antre Refund Tiket
• Keluarga ABG Meninggal Tawuran di Ciputat Minta Polisi Ringkus Pihak yang Terlibat
Penyidik menjeratnya pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.
Barang bukti yang polisi sita di antaranya pisau, ponsel, jaket, dan rekaman CCTV apartemen.
Artikel ini disarikan dari berita di Surya dan Kompas.com dengan judul "Kalau Tidak Punya Uang, Jangan Booking Saya" dan Kronologi Pembunuhan Cewek Semarang di Apartemen Surabaya, Tawar Jasa Kencan Rp 800 Ribu