News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo: Ada Pemberlakuan Jam Malam dan Sanksi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di bundara Waru karena ada cek poin depan Cito.

Tapi, tak seluruh fasilitas umum ditutup.

Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan.

Di antaranya seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.

Aturan transportasi

Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara.

Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito. (surya/sugiharto) (Sugiharto/Surya)

Namun terkecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.

Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.

Aturan pembelakuan jam malam

Dalam aturan di Pergub Jatim, terdapat aturan yang akan diberlakukan jam malam di tiga wilayah itu.

Jam malam mulai berlaku pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Aturan sanksi bagi pelanggar

Dalam Pergub Jatim, terdapat aturan sanksi kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB.

Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito (Sugiharto/Surya)

Sanksi administrasi itu di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini