TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Gara-gara menebang pohon di wilayah tanah ulayatnya, seorang petani dari masyarakat adat suku Sakai di Bengkalis ditangkap dan terancam penjara satu tahun.
Saat ini Petani ini bernama Bongku warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau tengah berjuang untuk melepas jeratan hukum yang dituduhkan kepadanya.
Ia yang diduga dikriminalisasi dengan Undang-undang P3H karena menebang pohon di tanah ulayatnya.
Bongku terancam hukuman satu tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Rabu 29 April 2020, Libra Jangan Berharap, Leo Perlu Lebih Kolaboratif
Baca: Ganjar Pranowo Tegur Bupati Klaten Soal Ada Stiker Wajah di Hand Sanitizer Bantuan
Baca: Sering Dijadikan Kolak, Ini Tips Mengolah Kolang-kaling Agar Tidak Terasa Asam
Ancaman hukuman ini sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu sementara Senin (27/4) kemarin penasehat hukum Bongku menyampaikan nota Pembelaan terhadap tuntutan JPU.
Hal ini diutarakan Rian Sibarani Penasehat hukum Bongku dari YLBHI LBH Pekanbaru, Selasa (28/4) pagi.
Menurut dia, Kasus yang ditanganinya ini bermula dari keinginan Bongku yang membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo.
Saat itu Bongku menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat yang berada di areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II Kabupaten Bengkalis.
Namun sayang, saat mengelola tanah ulayat untuk menyambung hidupnya, Bongku malah diamankan petugas keamanan perusahaan pada tanggal 3 November 2019 lalu, kemudian diserahkan dan di tahan Polsek Pinggir.
Perkara Bongku kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sidang perdana dilakukan pada 24 Februari lalu. Saat bergulirnya persidangan JPU menghadirkan 3 orang saksi dari petugas keamanan perusahaan.
Saksi menjelaskan perihal penangkapan terhadap Bongku, hingga akhrinya menyerahkannya kepada Polsek Pinggir.
Selain itu, JPU juga menghadirkan Ahli Planologi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
Ahli ini memberikan penjelasan dihadapan hakim terkait lokasi lahan yang dikelola Bongku masuk pada konsesi perusahaan.
Luas lahan yang di kelola Bongku sebesar setengah haktare.
Penasehat hukum Bongku dalam persidangan juga menghadirkan enam orang saksi yang meringankan.
Mereka merupakan masyarakat adat suku sakai, serta saksi lainya yakni Batin Pembumbung dan Mantan Humas perusahaan.
Menurut Rian, saksi meringankan menerangkan bahwa lokasi kejadian merupakan lahan perjuangan masyarakat suku Sakai yang sejak dulu sudah menjadi tanah ulayat mereka.
Luas lahan ulayat ini sekitar 7.158 haktare berasal dari hasil perjanjian mediasi dan disepakati bersama dan sampai saat ini belum terselesaikan oleh pemerintah.
"Kita juga hadirkan ahli pidana pada sidang pembuktian sebelumnya, dimana yang kita hadrikan yakni Dr Ahmad Sofian, SH, MA. Keterangan ahli ini menjelaskan tentang muatan dari UU P3H yang diterapkan kepada terdakwa," terang Rian.
Menurut dia, dari keterangan ahli pada intinya UU P3H dibentuk untuk kejahatan yang terstruktur dan teroganisir bukan untuk masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan.
Sementara dalam nota pembelaan yang disampaikan kemarin, penasehat hukum berpendapat bahwa JPU tidak tepat dalam menggunakan pasal dalam UU P3H karena undang undang ini hanya tepat digunakan bagi perusahaan besar, cukong dan pelaku perusakan hutan dengan skala besar.
UU P3H tidak tepat digunakan kepada masyarakat tempatan atau masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada hutan dan hasil pertanian.
"Dalam fakta persidangan yang terungkap, tidak satupun fakta yang menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon yang bertujuan untuk merusak hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf c, 82 Ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H yang didakwakan jaksa.
Terdakwa melakukan penebangan bertujuan untuk berladang tradisional, menaman Ubi Kayu, Ubi Menggalo yang merupakan makanan tradisional Masyarakat Adat Sakai.
Bahkan berladang tradisional yang dilakukan terdakwa ini tidak akan menimbulkan kerusakan hutan. Karena Suku Adat Sakai memiliki Tradisi untuk menjaga ekosistem hutan, alam dan lingkungan," tegasnya.
Penasehat hukum juga menghadirkan alat bukti yang dilampirkan dalam nota pembelaan.
Bukti yang dihadirkan yakni terkait dengan sejarah konflik juga bukti mediasi yang dilakukan antara Perusahaan dengan Masyarakat suku Sakai.
Selain pesidangan yang dilakukan di ruang sidang, ternyata kasus Bongku ini juga menjadi perhatian Publik.
Sampai saat ini ada 6 amicus curiae dari akademisi yang ditujukan pada kasus Bongku serta 1 amicus curiae dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Menurut Rian, Amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini dalam bentuk brief.
"Untuk di Indonesia amicus curiae eksis dalam kasus kasus yang menjadi perhatian publik dan membantu pengadilan untuk memperoleh informasi lebih dalam terkait perkara yang sedang diadili," terang Rian.
Menurut dia, penegakan hukum perusakan hutan hanya mampu menyasar pada orang perorangan yang miskin dan buta hukum.
Padahal mereka hanya menggunakan lahan untuk berladang tradisional guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari hari.
Sementara berdasarkan data Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan DPRD Riau menyebutkan, pernah melaporkan 190 perusahaan terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP.
Perusahaan perusahaan tidak memiliki NPWP ini tentu tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan.
Hal ini tentunya tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Bongku, hanya ingin memenuhi kehidupan sehari hari tepaksa duduk dikursi pesakitan.
Timpangnya penegakan hukum ini menyebabkan LBH Pekanbaru hadir untuk mendampingi Bongku untuk mendapatkan pembelaan dan mendapatkan hak-haknya dalam proses hukum. (Muhammad Natsir)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul KISAH Petani Suku Sakai Dikriminalisasi hingga Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta,