TRIBUNNEWS.COM - Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo telah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan PSBB ini telah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam pergub tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.
Di antaranya seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.
Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.
Namun, penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor.
Ada beberapa pengecualian bagi instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, dan BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis."
"Pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 Pergub itu.
Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB.
Kegiatan keagamaan juga dilakukan di rumah masing-masing.
Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.
Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara.