Setelah barang berhasil dikeluarkan petugas dan disaksikan oleh beberapa petugas yang lain berjumlah 7 orang, selanjutnya dilaporkan kepada komandan regu jaga IV yaitu Ayu Mita Indrina.
Upaya mengeluarkan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu itu pun cukup sulit selain karena memang kepala charger bentuknya kecil dan narkoba dipaksa dipadat-padatkan untuk mengisi rongga kosong pada kepala charger tersebut.
Hal ini terlihat dari sebuah video kiriman yang memperlihatkan upaya petugas P2U mengeluarkan serbuk kristal tersebut menggunakan ujung dari sebuah gunting.
Pada video tersebut terdengar percakapan petugas menanyakan kepemilikan kepala charger yang di dalamnya terdapat paket sabu diperkirakan beratnya satu gram kepada ER.
Namun ER mengelak jika mengetahui dalam kepala charger yang dibawanya ada satu paket sabu tersebut.
Dan ia mengaku sering membawa kepala charger itu dan digunakan serta berfungsi normal mengisi daya baterei ponselnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengatakan bahwa ER merupakan istri dari seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Bangli.
Mengenai sanksi terhadap ER dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Surya Dharma mengatakan tentu akan ada sanksi tegas yang akan diberikan.
"Dikenai hukuman disiplin pastinya, mungkin pemecatan tidak terhormat jika memang terbukti bersalah. Sanksi tegas tentunya nanti," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Detik-detik Tertangkapnya Oknum Petugas Lapas Perempuan di Bali Bawa Narkoba Dalam Kepala Charger HP