News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Pembobolan Konter Ponsel 10 Tahun Lalu di Kabumen Usia Pelaku Kembali Beraksi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN -Saat memeriksa tersangka SN (24), warga Kecamatan Karanggayam yang ditangkap atas dugaan kasus pencurian di konter handphone Ultra Cell di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kebumen, Minggu (11/4/2020), polisi menemukan fakta mengejutkan.

Ternyata SN bukan pertama kali melakukan tindak kejahatan dan pernah beraksi tahun 2010 silam.

Tersangka diduga pernah mencuri di konter handphone Upixsphone 2 pada 10 Maret 2010 silam.

Kejahatannya pun pernah dilaporkan ke Satreskrim Polres kala itu.

Sepuluh tahun jadi buron tidak lantas membuat polisi lupa hingga ia bebas dari kasus masa lalunya.

Catatan kasus yang menyeret namanya masih tersimpan rapi di Kepolisian.

Baca: Ratusan APD dan Alat Rapid Test Covid-19 dikirim Bamsoet ke Bupati Kebumen

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dari pencurian tahun 2010 silam itu, tersangka berhasil menggondol satu unit laptop HP warna putih, satu unit handphone android merek Redmi 5A warna silver, delapan unit power bank dan uang tunai Rp 200 ribu.

Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 6 juta.

"Ini sesuai laporan korban yang diterima Sat Reskrim Polres Kebumen pada tahun 2010 silam," jelas AKBP Rudy, Rabu (29/4).

Meski aksi pencurian dilakukan 10 tahun silam, kasus itu tak lantas kadalawarsa.

Penanganan kasus hukum itu tetap berlanjut.

Ancaman hukuman pelaku bisa lebih berat karena ia harus mempertanggungjawabkan dua kasus sekaligus.

Baca: Penyebab Seorang Suami Bakar Istrinya di Jawa Tengah

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.

Ia saat itu diduga mencuri dengan cara memanjat dinding, lalu membuka genteng dan menjebol plafon.

Aksi pencurian itu diketahui saat karyawan sedang membuka kios pada pagi harinya.

Saat karyawan masuk kios, kondisi kios sudah dalam keadaan acak-acakan.

Barang berharga di dalamnya telah hilang.

Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Jumat (24/4) di daerah Karanggayam Kebumen.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Masalahnya, lembaga pemasyarakatan menunda penerimaan napi baru untuk menghindari penyebaran virus Corona di dalam Lapas pada masa pandemi.

Tetapi hal ini tak menyurutkan Polri untuk tetap mengusut tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan.

Polres Kebumen telah menyiapkan rumah tahanan untuk menampung para pelaku tindak kejahatan, menyusul pemberlakuan penundaan penerimaan tahanan di Lapas selama masa pandemi.

Polres pun telah mengantisipasi jika rutan Polres kelebihan daya tampung atau over kapasitas.

Polres Kebumen melibatkan rutan Polsek untuk menampung para tahanan sementara. (aqy)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ditangkap karena Curi Seisi Konter HP, Polisi Ungkap Borok Pria Ini 10 Tahun Silam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini