Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Agus Prayitno (28) tega menganiaya bu kosnya Ny Nani di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Agus melakukan aksi kriminal tersebut setelah bingug, ketahuan saat akan mencuri perhiasan ibu kosnya.
Pekerja serabutan warga Cibeunying Kaler ini memang lagi butuh duit untuk membayar hutang di pinjaman online (pinjol) yang bunganya mencekik.
Tiap kekurangan uang, ia mengajukan pinjaman online ke lebih dari satu aplikasi.
Tak terasa, utangnya plus bunga mencapai Rp 9 juta.
Baca: Ingin Pengemudi Ojek Online Punya Rasa Bangga, Slank Berencana Bikin Lagu untuk Mereka
Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pangkal Pinang, Kamis 30 April 2020 dan Doa-doa Puasa Ramadhan
Baca: Niat Puasa Ramadhan dalam Teks Arab dan Latin Beserta Penjelasan soal Waktu yang Tepat
Selama ini, ia tinggal ngekos di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung, di rumah kos milik Nani (60).
Suatu ketika, ia menyewa mobil milik Nani pada 8 April hingga 12 April.
"Lalu mobilnya saya gadaikan Rp 10 juta untuk membayar pinjol karena utang saya sudah Rp 9 juta," kata Agus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/4/2020).
Entah kenapa, meski masih mengantongi uang lebih dari menggadai, Agus dan temannya Imam (24) masih saja ingin menguasai sejumlah harta milik Nani, yang sehari-hari kerap memakai perhiasan emas.
"Hari minggunya 12 April pagi, saya kepikiran ambil emas dan barang berharga lain di rumah ibu. Tapi ketahuan sama si ibu, si ibunya teriak," ujar Agus.
Karena panik, Agus dan Imam malah menganiaya penghuni rumah, Ny Nani dan Ny Suhartati (68) dengan cara memukul muka dua lansia itu.
"Iya, karena panik, saya pukul," ujar dia. Pada kesempatan yang sama, Nani dan Suhartati turut hadir.
Ia mengaku saat kejadian, penganiaya itu mengenakan helm tertutup. Belakangan setelah ditangkap polisi, pelakunya adalah Agus, pemuda yang ngekos di rumah Ny Nani.
"Saya enggak nyangka pelakunya dia. Tega sekali, saya dicekik, dipukul," ujar Nani.
Sehari-hari, Nani bekerja informal dan kerap meminjam-minjamkan uang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut, tanpa kendala berarti, Agus dan Iman ditangkap dan kini ditahan.
"Saat ini ditahan dan ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, dijerat Pasal 365 KUH Pidana. Tersangka juga residivis kasus yang sama, keluar penjara pada 2013," ujar Ulung. (Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terjerat Utang Pinjol, Seorang Pria di Bandung Aniaya Lansia untuk Curi Barang Berharga