News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

500 Tenaga Kerja Asal China Akan Masuk Sulawesi Tenggara, Ini Reaksi DPR, Gubernur, dan DPRD

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi/Petugas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, NTT sedang memeriksa warga China beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM,  KENDARI -  Rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut panjang.

Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara  satu suara menolak kedatangan ratusan warg China itu.

Rencananya mereka akan masuk mulai pekan ini secara bertahap.

Gubernur Sultra Ali Mazi membenarkan rencana kedatangan ratusan TKA yang akan bekerja di salah satu pabrik smelter yang ada di Sultra.

Diakuinya, pemerintah pusat telah menyetujui kedatangan TKA asal China di Sultra.

Menurut Ali Mazi, penolakan itu dilakukan karena bertentangan dengan susana kebatinan masyarakat Sultra yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.

"Setelah saya mengetahui informasi itu, langsung mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan juga DPRD, Danrem, Kapolda, Imigrasi. Kesimpulannya kita keberatan untuk kebijakan memasukkan kembali 500 TKA asal China,” ungkap Ali Mazi di rumah jabatan gubernur awal pekan ini seperti dilansir Kompas.com.

Penolakan itu, lanjut Ali, karena tidak memungkinkan.

Apalagi masalah TKA pernah memicu gejolak masyarakat, meskipun dilengkapi dengan dokumen bebas dari Covid-19.

“49 TKA yang lalu saja kita sudah babak belur. Suasana kebatinan masyarakat menghadapi corona, tidak tepat dengan memasukkan TKA asal Cina,” terangnya.

Ali Mazi mengaku, telah mengundang pihak perusahaan untuk menunda sementara memasukkan TKA tersebut.

"Nanti setelah wabah Covid-19 ini berakhir, baru akan dibicarakan kembali," tambah Ali Mazi.

Sementara itu, seluruh unsur pimpinan dan fraksi di DPRD Sultra sepakat menolak kedatangan 500 TKA asal China ke Sultra yang akan bekerja di perusahaan PT VDNI di Kabupaten Konawe, Sultra.

Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Rabu (29/4/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini