News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cerita Bupati Sragen Sebelum Muncul Ide untuk Karantina Pemudik di Rumah Kosong Berhantu

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bekas rumah dinas sinder atau mandor tebu bakal disulap menjadi lokasi karantina bagi orang dalam pemantauan (ODP) yang bandel di kompleks bekas Pabrik Gula Sido Wurung atau lebih dikenal dengan Kedoeng Banteng, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga pemudik yang nekat pulang ke Sragen dan tak mematuhi aturan pemerintah.

Baru dua hari menginap di rumah kosong yang sudah 10 tahun tidak dihuni, dua dari tiga pemudik itu, mengaku jera, dan minta dipulangkan.

Dengan menandatangani surat pernyataan, mereka berjanji akan disiplin menjalani karantina di rumah masing-masing.

Baca: Uang Refund Tiket Mudik Kembali 3 Hari via KAI Access, Belum Punya Aplikasinya? Ini Cara Registrasi

Baca: Kemenpan RB: PNS Wajib Patuhi Larangan Mudik

Baca: Kemenpan RB Jelaskan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Nekat Mudik, Bisa Dipecat

Seorang pemudik bernama Heri Susanto mengaku, dirinya sempat takut saat dikarantina di rumah hantu tersebut.

"Agak takut juga, tapi saya ikhlas aja. Alhamdulillah enggak ada apa-apa."

"Cuma gambar (hantu) aja. Insya Allah enggak ada apa-apa," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/4/2020).

Bupati Sragen Kusdinar Yuni Untung Sukowati (TRIBUN SOLO/GARUDEA PRABAWATI)

Sementara itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati berharap, pemudik yang jera tersebut membuat warga Sragen di perantauan tak mudik.

"Ini pembelajaran untuk semuanya. Apabila semua orang manut (patuh) mengikuti aturan pemerintah kan tidak perlu seperti ini," ungkapnya.

"Semoga tiga orang yang sudah kapok ini bisa menggambarkan cerita," lanjut Yuni.

Baca: Minta Warganya Tak Mudik, Anies Baswedan: Berani Datang ke Jakarta Artinya Berani Mengambil Risiko

Baca: Hari Kelima Operasi Ketupat, 2.765 Kendaraan Diminta Putar Balik Karena Terindikasi Mudik

Baca: Komisi IX DPR: Pelarangan Mudik Harus Dibarengi Kompensasi

Ia mengimbau agar warga yang sudah mudik ke Sragen, harus disiplin menjalani karantina mandiri selama dua pekan.

"Sehingga semua orang pelaku perjalanan yang masuk Sragen, harus karantina mandiri selama 14 hari, disiplin dan tidak melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Diketahui, rumah hantu ini satu dari dua lokasi yang disiapkan pemerintah Kabupaten Sragen sebagai tempat karantina pemudik yang tak patuh pada peraturan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini