Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMENĀ - Anak punk jalanan inisial DK (26) warga Desa Balorejo Kecamatan Bonorowo Kebumen diamankan polisi.
Ia menjadi tersangka kasus persetubuhan pada anakĀ di bawah umur, Bunga (samaran) warga Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, persetubuhan itu bermula dari perkenalan tersangka dengan korban melalui Facebook.
Perkenalan itu lalu berujung pada hubungan yang lebih serius.
Mereka saling chatting hingga tersangka mengajak korban bermain ke rumah orangtuanya di Bonorowo pada bulan September 2020 lalu.
Baca: Acara Pernikahan Masih Digelar di Kebumen, Polisi Pun Sibuk Membubarkan
Baca: Kasus Pencabulan di Cimahi Terungkap, Pelaku Enam Orang dan Sebagian Masih di Bawah Umur
Pada saat itu lah, tersangka melancarkan aksi jahatnya dengan menyetubuhi korban.
Agar korban tidak menceritakan dengan orang lain, korban sempat dibelikan bakso oleh tersangka.
"Setelah kejadian itu, korban melapor ke keluarga lalu dilaporkan ke Polres Kebumen," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Jumat (1/5).
Karena perbuatannya, diungkapkan AKBP Rudy, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anak Punk Kebumen Setubuhi Anak Bawah Umur Kenalan di Facebook, Korban Dibelikan Bakso Agar Bungkam