Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Oknum pegawai Bank BJB Pekanbaru berinisial TDC, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
TDC diduga telah melakukan tindak pidana perbankan.
Dimana dia diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah senilai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka ini, disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
"Penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama TDC dalam perkara Perbankan Bank BJB pada hari Selasa tanggal 28 April 2020," jelas Sunarto, Senin (4/5/2020) siang.
Selain itu disebutkannya lagi, pada hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap TDC dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Baca: Wonderkid Persebaya Surabaya Pulang ke Rumah Ortu Nikmati Jahe Hangat
Baca: Tukang Dekorasi Pernikahan di Bogor Banting Setir Jadi Pembuat Peti Mati Untuk Jenazah Covid-19
Untuk diketahui, terkait penanganan perkara itu, proses penyidikannya telah dimulai sejak medio Desember 2019 lalu.
Pasca ditetapkan tersangka, penyidik kata Sunarto, kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ditanyai apakah tersangka akan ditahan, Sunarto menjawab jika itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Tribun, perbuatan oknum pegawai di BJB Pekanbaru itu, dilakukan dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.
Dugaan pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas.
Disinyalir dana tersebut disalahgunakan oleh oknum pegawai bank tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Nasabah Curiga Kredit Tak Kunjung Lunas, Ternyata Uang di Rekeningnya Diembat Oknum Pegawai Bank