News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Langgar Jam Malam PSBB di Kabupaten Gresik, 27 Pemilik Warung Kopi Negatif Corona Saat Rapid Test

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang melanggar penerapan jam malam selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Gresik, dibawa ke kantor polisi, Senin (4/5/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP menyisir warung kopi yang berada di Jalan Raden Santri, Jalan Wachid Hasyim, Jalan Soetomo, Jalan Kartini, Jalan Panglima Sudirman.

Hasilnya, 27 orang diangkut menuju kendaraan dari sejumlah warung kopi.

Petugas kembali mengimbau kepada para penjaga atau pemilik untuk menutup warung dan memulangkan pengunjung.

Tidak bosan-bosannya petugas memberikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan selama PSBB dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.

Mereka langsung digelandang menuju Mapolres Gresik malam itu.

Mayoritas adalah penjaga dan pemilik warung yang masih buka saat jam malam pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

Sebanyak 27 orang itu diminta berbaris dengan jarak satu meter di halaman Mapolres Gresik.

Petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap memeriksa satu per satu suhu tubuh menggunakan thermal gun.

Baca: Relaksasi Iuran BPJamsostek Harus Selektif untuk Perusahaan Terdampak Covid-19

"Kami lakukan rapid test juga ke 27 orang itu dan hasilnya semua negatif," ujar Kabag Ren Polres Gresik, Kompol Sukri, Minggu (5/5/2020).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hassan menambahkan warga yang melanggar penerapan PSBB itu langsung dipulangkan.

"Masyarakat kita beri imbauan dan dipulangkan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemilik Warung Kopi Langgar Jam Malam PSBB di Kabupaten Gresik Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini