News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Motif Penyebar Hoaks Wapres Terpapar Covid-19

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hoaks

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang warga Denpasar Bali berinisial I (53) ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks.

Hoaks itu berupa kabar Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona.

Pelaku menyebarkan hoaks tersebut di akun media sosial Facebook.

Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan, motif pria tersebut, untuk meramaikan media sosial.

"Untuk meramaikan dunia medsos katanya (motif)," ujar Suinaci saat dihubungi, Rabu (6/5/2020) malam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan I bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi.

Kemudian didapati postingan di Facebook yang menyebut Wapres terpapar Covid-19.

Polisi lalu mencari pemilik akun dan menangkapnya. (Kontributor Kompas.com Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Hoaks Wapres Terpapar Covid-19, Pelaku Ingin Ramaikan Medsos"


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini