TRIBUNNEWS.COM – Polrestabes Medan mengungkap fakta baru kasus mutilasi Elvina di Sumatera Utara.
Dua tersangka dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina, yaitu Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.
Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.
Baca: Fakta Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir saat mengekspos kasus pembunuhan Elvina di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.
“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir seperti dikutip dari Tribun Medan.
Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.