News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bermodus Hilangkan Roh Halus di Badan, Dukun Palsu Ini Cabuli Siswi Madrasah di Anambas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang nelayan berinisial HS (42) atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Seorang dukun gadungan melakukan pencabulan terhadap pasien perempuannya di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Akibat perilakunya itu, lelaki berusia 42 tahu diamankan oleh Tim Penyidik Polres Kepulauan Anambas.

Perbuatan cabul HS terhadap anak di bawah umur inisial SH (15) tahun ini ia lakukan sejak bulan Agustus 2019 silam hingga kini.

Korban yang berstatus pelajar ini masih duduk di kelas 1 Madrasah Aliyah tinggal di Kecamatan Siantan Selatan.

Dari keterangan yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Julius Silaen kepada TRIBUNBATAM.id, pelaku ini merupakan seorang nelayan yang tinggal di Kecamatan Siantan Timur.

Baca: Bersihkan Racun yang Ada dalam Tubuh dengan Rutin Minum Air Rebusan Daun Ketumbar

Baca: Tanggapan Wali Kota Solo soal Petisi Pembuatan Patung Didi Kempot di Stasiun Balapan

Baca: Sahrul Gunawan Ungkap Rasanya Sahur Tanpa Anak-anak Setelah Beberapa Hari Bersama

Adapun modus yang digunakan oleh HS dengan mengatakan kepada korban bahwa korban sering diganggu oleh makhluk halus.

HS mengaku hanya dia yang bisa menghilangkan gangguan makhluk halus tersebut.

Demi melancarkan aksi bejatnya itu, HS pun mengatakan kepada korban bahwa korban harus melakukan hubungan badan dengannya.

Ternyata perbuatan tak senonoh HS ini telah ia lakukan sejak 7 bulan belakangan yakni sejak bulan Agustus 2019 hingga terakhir hubungan tersebut pada bulan Februari 2020.

"Saat ini kita sedang meminta visum ET repertum terhadap korban di RSUD Tarempa," kata Julius via WhatsApp, Senin (11/5/2020).

Akibat perbuatannya pelaku terkena pada 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Kepulauan Anambas," katanya. (Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ngaku Bisa Hilangkan Gangguan Roh Halus, Seorang Nelayan Cabuli Siswi SMP di Anambas Selama 7 Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini