TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian membongkar prostitusi online di Aceh.
Prostitusi online yang melibatkan tujuh perempuan itu dengan memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Para perempuan muda tersebut berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kini mereka telah ditahan di Mapolres Langsa.
Baca: Tujuh Tersangka Kasus Prostitusi Online di Langsa Aceh Ternyata Berstatus Ibu Rumah Tangga
Baca: Bongkar Masa Lalunya Pada Luna Maya, Inul Nyanyi dari Hajatan, Diskotek Hingga Tempat Prostitusi
Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Pasang Tarif Rp 500 Ribu
Mucikari prostitusi online memasang tarif Rp 500 ribu sekali berkencan dengan para perempuan tersebut.
Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK memaparkan, ada dua mucikari yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Kota Langsa.
Hal itu disampaikan Iptu Arief Wibowo dalam konfrensi pers, Selasa (12/05/2020) di aula Mapolres.
Iptu Arief mengatakan, dua mucikari ini mendapat komisi mencapai Rp 200 ribu setiap satu pelanggan.
"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu.
"Selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Iptu Arief, dikutip dari Serambinews.com.
Baca: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online: Ada Pelanggan Pakai Mobil Berpelat Merah
Baca: Viral hingga Luar Negeri, Media Inggris Ikut Beritakan Kasus Ferdian Paleka
7 Pelaku Berstatus Ibu Rumah Tangga