Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemulangan 5.800 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri ke Jawa Barat dalam waktu dekat akan dilakukan secara terpadu oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari tingkat nasional, provinsi, sampai kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan pemulangan ribuan PMI ini akan dilakukan berdasarkan protokol penanganan pemulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), seperti yang diatur oleh Kementerian Kesehatan RI.
Untuk sekarang, penanganan kepulangan PMI dilakukan terpadu oleh gugus tugas di tingkat pusat, provinsi, sampai kabupaten dan kota.
"Akan dilakukan pemeriksaan di terminal kedatangan dan kalau PMI memenuhi syarat protokol kesehatan, dapat dilakukan karantina mandiri," kata Ade di Bandung, Selasa (12/5/2020).
Ade mengatakan pihaknya pun masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sebelumnya, Pemprov Jabar memproses kepulangan 124 WNI asal Arab Saudi, Thailand, dan Australia dalam dua gelombang dan mereka diperiksa kesehatannya kemudian dikarantina di fasilitas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Kota Cimahi.
Baca: Hari Ini Putin Longgarkan Lockdown Rusia, Pekerja Bisa Kembali Beraktivitas
Ade mengatakan upaya protokol kesehatan tersebut dilaksanakan untuk kewaspadaan dini dan penanganan kepulangan WNI atau kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi PSBB.
WNl yang dimaksud dalam ketentuan ketentuan tersebut adalah Pekerja Migran lndonesia, pelajar, mahasiswa, trainee atau peserta pemagangan, diplomat, kru alat angkut seperti kru pesawat, kapal laut, dan kendaraan darat, serta pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor lndonesia.
Untuk kebutuhan fasilitas karantina, katanya, dapat berupa asrama, wisma, hotel, balai pelatihan, apartemen, tenda, barak, dan tempat hunian lainnya yang dapat difungsikan sebagai tempat pelaksanaan karantina.
Setiap WNI yang masuk ke Indonesia wajlb mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.
Baca: Jadi Buronan KPK, Bekas Sekretaris MA Dilaporkan Sering Bolak-balik Jakarta-Cimahi
Pemeriksaan kesehatan tambahan tersebut meliputi wawancara, pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, sampai pemeriksaan Rapid Test dan melalui PCR.
Selebulnya diberitakan, Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai percepatan penanganan pandemi Covid-19, meminta jajarannya untuk menyiapkan skema khusus terkait kepulangan puluhan ribu pekerja migran Indonesia.
Diperkirakan terdapat 34.000 pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air pada Mei dan Juni mendatang.