TRIBUNNEWS.COM - Terungkap fakta baru kasus penemuan mayat perempuan dan laki-laki tanpa busana di rumah kontrakan.
Keduanya ditemukan meninggal dunia di kontrakan Kampung Bayuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Kamis (9/4/2020) lalu.
Polisi telah menangkap satu tersangka pembunuhan terhadap dua orang itu.
Sederet fakta baru pun terungkap dalam proses rekontruksi kasus pembunuhan tersebut.
Rekontruksi pembunuhan Sunarno (49) dan Triyani (36) digelar Kamis (14/5/2020)
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan tersangka pembunuhan berinisial C alias G (54).
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
Sehingga ada kesesuaian antara tersangka, korban dan saksi-saksi di lapangan.
"Ada 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka," kata Purbo seusai memimpin jalannya rekonstruksi.
Proses rekonstruksi ini dilaksanakan di dua tempat, yakni di Pasar Depok tempat lokasi tersangka membeli racun tikus yang digunakan untuk meracuni korban dan di rumah kontrakan korban.
"Di rumah kontrakan ini tersangka menyuruh korban perempuan untuk membuatkan jus. Kemudian bagaimana tersangka memasukkan racun tikus ke dalam jus itu," jelasnya.