TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dengan terdakwa Jefri Pratama (42), Jumat (15/5/2020).
Dalam persidangan kali ini terungkap alasan Jefri Pratama membunuh hakim Jamaluddin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Jefri Pratama mengaku sangat sayang dengan Zuraida Hanum, istri dari hakim Jamaluddin.
Jefri juga merasa tidak tega melihat Zuraida Hanum yang kerap curhat karena merasa tertekan dengan perilaku hakim Jamaluddin.
Baca: Kesaksian Ibunda Dua Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin
"Saya sayang sama dia (Zuraida Hanum) Yang Mulia," katanya.
Selain faktor sayang dan tak tega, Jefri juga mengaku dijanjikan sesuatu oleh Zuraida Hanum.
"Yang pertama kasihan, kedua karena saya sayang, ketiga saya dijanjikan," katanya.
Hakim pun kemudian membacakan isi BAP Jefri tentang janji-janji yang diberikan Zuraida Hanum, antara lain satu unit rumah, mendirikan kantor pengacara, dan umrah.
"Di dalam BAP, kamu dijanjikan akan dibelikan rumah, mobil Pajero Sport putih, dan membuka kantor pengacara, benarkah?" tanya Hakim dan dibenarkan Jefri.
Baca: Pengakuan Sopir Zuraida Hanum Soal Pembunuhan Jamaluddin, Dari Dukun Hingga Sogokan Rp 100 Juta
Kemudian Jefri pun menceritakan beberapa fakta terkait kejadian pembunuhan tersebut.
Setelah batalnya rencana pembunuhan seolah-olah serangan jantung, mereka sempat cekcok untuk menentukan apakah membuang mayat hakim Jamaluddin atau tidak.
"Jadi setelah ditemukan memar di hidung dan perut, Zuraida Hanum meminta kami membuang mayat itu," katanya Jefri kepada majelis hakim.
Namun, Jefri menolak karena tidak sesuai dengan rencana awal.
"Saya menolak membuang, karena itu sudah bukan rencana awal lagi, namun Hanum tetap memaksa kami untuk membuang mayat korban," katanya.