News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bermula Temuan Blangko di Minimarket, Surat Keterangan Sehat Palsu di Gilimanuk Dijual Rp 50 Ribu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020)

Sebelum memutuskan nekat pulang, sebetulnya Tofik sudah sempat berkoordinasi dengan pihak prajuru banjar tempatnya tinggal di Denpasar.

Baca: 8 Orang Pengamen, Gelandangan dan Pengemis di Denpasar Dipulangkan ke Jawa Timur

Namun dari prajuru banjar mengaku tidak bisa mengeluarkan surat apapun karena memang pemerintah melarang masyarakat mudik. 

"Akhirnya saya nekat langsung ke Gilimanuk, karena kontrakan dan kos-kosan sudah gak ada buat bayar," ungkapnya.

Saat ingin menyeberang dari Gilimanuk, Tofik cuma menunjukkan surat keterangan sehat tersebut ke petugas.

Setelah itu, ia pun diizinkan masuk dan menyeberang.

Saat ini, Tofik sudah berada di kampung halamannya di Sumerno. 

Puskesmas Mengaku Hanya Berikan Kepada Yang Sudah di Rapid Test 

Adanya surat keterangan sehat palsu yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk ternyata sudah diketahui Kepala UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Denpasar Barat, dr Lana Wati.

Baca: Ada Kasus Covid-19, Puskesmas Simo Tulungagung Ditutup Sementara

Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

"Untuk masalah pemalsuan surat keterangan sehat yang di Gilimanuk sudah saya serahkan ke Dinas Kesehatan Kota Denpasar," kata Lana Wati saat dihubungi melalui pesan WhatSapp, Rabu (13/5/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Luh Putu Armini mengaku tidak tahu adanya surat palsu yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk.  

Yang jelas, dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar melalui Puskesmas memang mengeluarkan surat keterangan sehat bagi warga yang sudah menjalani rapid test di Denpasar.

 "Yang jelas kami hanya memberikan untuk satu orang saja. Kalau diberbanyak atau gimana, itu kami tidak tahu, silakan tanyakan ke pihak sana," kata Armini saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Untuk rapid test dan mendapatkan surat keterangan sehat di Kota Denpasar, lanjut Armini, tidak perlu membayar Rp 250 ribu.

"Untuk rapid test gratis, untuk suratnya itu dia bayar sesuai perda cuma Rp 15 ribu saja," kata Armini.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemalsu Surat Sehat di Gilimanuk Ditangkap, Ternyata Diperoleh dari Hasil Memungut di Minimarket

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini