Laporan Wartawan Surya Malang Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sugianto (50) telah ditetapkan jadi tersangka persetubuhan di bawah umur oleh penyidik Polres Gresik.
Akibat perbuatan itu siswi SMP berinisial MD (16) sampai hamil 7 bulan.
"Saya memberi uang kepada dia. Saya bayar pakai uang. Saya membeli itu, bukan memaksa," ujar Sugianto kepada SURYAMALANG.COM di Polres Gresik, Jumat (15/5/2020).
Keterangan berbeda dengan penuturan korban.
MD mengaku dipaksa untuk melayahi kemauan tersangka.
"Total saya melakukan itu sebanyak 10 kali sejak tahun 2019," terang Sugianto.
Baca: Rela Sewa Truk Towing Rp 6 Juta untuk Mudik, Tapi Kepergok Polisi di Ngawi
Perbuatan terlarang itu paling sering dilakukan di rumahnya.
Tapi, Sugianto juga pernah memaksa korban untuk berhubungan di dekat kandang ayam.
"Saya menyesal," terangnya.
Sebelumnya, Sugianto (50) menyetubuhi siswi SMP berinisial MD (16) sampai hamil tujuh bulan.
Persetubuhan ini berulang kali di sejumlah lokasi di Kecamatan Benjeng, Gresik.
Ibunda korban berinisial Is mengungkapkan persetubuhan pertama kali terjadi pada Maret 2019.
Saat itu Is, MD, dan istri Sugianto sedang membantu membuat kue untuk pernikahan saudaranya.