UW dan AH langsung mengeroyok prajurit TNI AL itu saat turun dari motor.
"AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok," ujar Ferdy.
Sementara itu, Ferdy Irawan menambahkan, empat pelaku itu ternyata sedang mabuk.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.
Mereka mengaku jika berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Saat diperiksa, para tersangka mengaku berada dalam pengaruh minuman keras (beralkohol)," kata Ferdy Irawan, dilansir oleh Kompas.com.
Baca: Kesal Ditegur Tetangga Saat Berkendara, Pemuda di Kemayoran Ini Ngadu ke Kakaknya dan Keroyok Korban
Baca: Keluarga Pelaku Kejahatan di Prabumulih Keroyok Polisi Lalu Rebut Pistolnya
Baca: Sejumlah Remaja yang Diduga Keroyok dan Bakar Transgender di Cilincing Dikenal Sering Berbuat Onar
Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.
Kini, empat pelaku pengeroyokan diancam dengan Pasal 170 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)