News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perundungan Bocah Penjual Jalangkote: 8 Orang Diamankan, Tersangka Utama Terancam 3,5 Tahun Penjara

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video seorang bocah berbadan gempal yang menjajakan jajanan Pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dibully hingga dipukuli dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan terhadap RL (12), warga Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma'rang yang menjual jajanan Jalangkote mendapat sorotan dari publik.

Video perundungan tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.

Peristiwa itu terjadi di dekat Lapangan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.

Polisipun akhirnya cepat turun tangan dan menangkap para pelaku perundungan tersebut.

Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com himpun.

8 Orang Ditangkap

Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan delapan orang yang terkait dengan perundungan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Ma’rang Iptu Sofyanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus perundungan tersebut.

Dari delapan orang yang diamankan tersebut, termasuk pula seorang pemuda yang melakukan pemukulan terhadap RL.

“Telah diamankan delapan orang pemuda yang mem-bully hingga memukul bocah penjual jalangkote yang videonya viral di media sosial."

"Satu di antara dari delapan pemuda itu bernama F (26), warga Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, yang melakukan pemukulan terhadap bocah penjual jalangkote,” ungkapnya.

• Viral Imbauan Beli Tiket Kebun Binatang Jurug Catut Nama Wali Kota Solo, Begini Respon Direktur TSTJ

• Viral di Twitter Mobil HRV hingga Pajero Dipakai Jualan Buah di Papua, Inilah Cerita di Baliknya

Terancam 3,5 tahun Penjara

Para pelaku perundungan tersebut diamankan ke Mapolres Pangkep, Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim AJi mengatakan, tersangka utama kasus ini, yakni F (26) terancam dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini