Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Salah satu pentolan kelompok Sunda Empire, Rangga Sasana alias Edi Raharjo kini menunjukkan perubahan sikapnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukumnya, yang terus mendampingi Rangga Sasana.
Kelompok Sunda Empire ini sempat menghebohkan masayarakat dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.
Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.
Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: 4 Masjid Tertua yang Kental dengan Sejarah Islam di Indonesia
Baca: Politisi PAN Minta Pemerintah Cabut Perpres 64 Tahun 2020
Baca: Putri Delina Kunjungi Bintang Adiknya, Apa Kabar Anak Teddy dan Lina Usai 4 Bulan Tanpa Ibu?
Baca: Duo Bek Sayap Liverpool Diklaim Sebagai yang Terbaik di Dunia
"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak kekeh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.
Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Ranggasasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Ranggasasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka.
Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu.
Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.
Erwin menyebut, Rangga Sasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.
"Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.
Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka.
Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.
"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rangga Sasana Sunda Empire Sudah Tidak Keukeuh, Selama Ini Diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum