TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Baru tiga hari bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).
Padahal, ia baru bebas pada 16 Mei 2020 lalu.
Berdasar penuturan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Bahar bin Smith dijemput sekitar pukul 02.00 WIB.
Habib Bahar bin Smith dijemput oleh petugas dari Kementerian Hukum dan HAM di Ponpes Tajul Alawayyin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ya benar, kembali ditangkap," kata Aziz Yanuar dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, dari video yang beredar tampak polisi berseragam lengkap bersiap membawa Habib Bahar bin Smith kembali ke tahanan.
Terlihat pula kerumunan massa mengenakan baju koko dan kain sarung.
Baca: Berdedikasi Saat Pandemi, 28 Personel Tim Medis Dapat Penghargaan Kakorpolairud Baharkam Polri
Baca: Sosok Ari Puspita Sari, Meninggal di Usia 26 Tahun Bersama Janin 4 Bulannya, Presiden Ucapkan Duka
Baca: Video Eksperimen Penyebaran Kuman Menggunakan Cat Fluoresens yang Menyebar dalam 30 Menit
Baca: 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Bahasa Indonesia & Inggris, Cocok untuk Update Status
Lalu selanjutnya video memperlihatkan Habib Bahar bin Smith mengenakan baju koko putih, peci putih dan sorban di lehernya.
Ia tampak sedang berbicara dengan petugas Kementerian Hukum dan HAM yang menjemputnya.
Terdengar Habib Bahar bin Smith meminta waktu dulu sebelum kembali ke lapas.
"Saya ngerokok sebatang dulu," kata Habib Bahar bin Smith meminta waktu.
Namun tampaknya permintaan itu ditolak oleh petugas.
"Tidak pak, dengar hormat," kata petugas Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya bilang, saya mau menyerahkan diri, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, nggak bakal lari," katanya.
Kemudian datang seorang pria mengenakan peci dan baju koko mengaku sebagai kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.