News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Ketua Askot PSSI Jakut Bandar Besar Sabu, Kaki Tangannya Eks Pemain Liga I, Ini Fakta-faktanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat Tersangka Ditangkap BNNP Jatim. Dari empat itu, dua di antaranya adalah Nasirin merupakan mantan kiper Persegres Gresik dam PSMS Medan, sementara Eko adalah mantan gelandang jangkar Persela Lamongan.

Berdasarkan informasi, penggerebekan di kawasan Cluster Graha Taman Pelangi Bukit Semarang Baru (BSB) pada Minggu, (17/5/2020).

Koordinator Humas BNN Jateng Indraaeni Maya Restie membenarkan adanya penggerebekan laboratorium gelap pembuatan narkoba atau clandestine laboratory di Kota Semarang yang dilakukan oleh BNN.

“Iya benar. Itu kasusnya dari BNN Jawa Timur. Kita dari BNN Jateng hanya bantu back up saja,” ujar Maya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Dari hasil penggerebekan di rumah yang dijadikan praktik clandestine laboratory itu ditemukan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya.

3. Home industri produksi 5 kg sabu per 2 hari

Petugas BNNP Jatim, yang mendatangi rumah industri sabu di kawasan perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang, Jawah Tengah mendapati fakta mengejutkan.

Dalam operasionalnya, industri sabu rumahan itu dapat memproduksi minimal 5 kilogram dalam 2 hari.

Hal itu diakui Dedik A. Manik (42) dan Novin Adrian.

"Untuk sekali produksi, itu dua hari bisa hasilkan 5 kilogram sabu. Dan itu tergantung pasokan bahan dari Malaysia," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha, Senin (18/5/2020).

Sebelumnya dua produsen serbuk haram itu ditangkap tim pemberantasan BNNP Jatim di sebuah hotel Jalan Raya Pabean, Sedati, Sidoarjo, Minggu (17/5/2020) siang.

4. Dibawa ke Madura

Bisnis haram Dedik melibatkan dua mantan pemain Liga 1 M Choirun Nasirin dan Eko Susan Indarto.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan Dedik A Manik dan Novin Adrian.

Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.

Prekusor yang dikirim langsung dari Malaysia oleh bos besar. Tersangka Dedik A. Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara dan Novin Adrian warga (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jateng.
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini