TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kasus perzinahan menghebohkan Tulungagung Jawa Timur.
Diberitakan seorang pria beristri di Tulungagung berzina dengan 5 wanita muda selama bulan puasa karena tak bisa menahan nafsu saat istri kerja di Malaysia.
Terungkap fakta-fakta mengejutkan tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur setelah tersangka dibekuk polisi.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Gresik, Jatim. Pria 55 tahun setubuhi siswi SMP hingga hamil.
Kasus ini bahkan menyeret oknum anggota DPRD Gresik yang berusaha menyogok keluarga siswi SMP tersebut uang Rp 1 miliar agar laporannya di kepolisian dicabut.
-
Baca: Sikapi Tulisan Dibiayai APBD DKI di Kardus Bansos, Politikus PKS: Tak Perlu Disambung-sambungkan
Pria 40 Tahun Tiduri 5 Cewek Belia, Tak Kuat Menahan Nafsu Ditinggal Istri Kerja, Ini Kronologinya
Berikut fakta-fakta kasus pria dewasa tidur cewek belia di Tulungagung dan Gresik:
1. Pelaku adalah pedagang sapi
Pria berinisial SA (40) ini berasal dari Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
"Yang bersangkutan (SA) sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalidawir, Ipda Bambang Kurniawan mewakili Kapolsek, AKP Santoso kepada Surya.co.id, Kamis (21/05/2020).
2. Janjikan uang Rp 450 ribu
Korban persetubuhan yang pertama kali diketahui adalah Melati, nama samaran, remaja putri 15 tahun asal Kecamatan Ngunut.
Awalnya S, ayah Melati, diberi tahu temannya jika anaknya sering bermain ke rumah SA.
S pun mulai khawatir, karena SA selama ini ditinggal istrinya kerja ke luar negeri.
S kemudian menginterogasi anaknya sepulang dari rumah SA, pada Senin (18/5/2020).
Kepada S, Melati mengaku sering ke rumah SA karena dijanjikan akan diberi uang kos sebesar Rp 450.000 per bulan.
-
Baca: Viral Video Habib Umar Assegaf Cekcok dengan Petugas PSBB di Surabaya, Polisi Ungkap 3 Kesalahannya
Karena janji itu Melati juga rela disetubuhi oleh SA pada Minggu (17/5/2020) pukul 21.00 WIB.
"Berdasar pengakuan anaknya, S kemudian melapor ke Polsek Kalidawir.
Kami kemudian melakukan penyelidikan," sambung Bambang.
3. Istri bekerja di Malaysia
Berdasar pengakuan Melati dan bukti awal, polisi kemudian menangkap SA pada Rabu (20/5/2020) pukul 06.00 WIB saat masih tidur di rumahnya.
Kepada penyidik, SA mengaku tak kuat menahan nafsu karena ditinggal istrinya bekerja di Malaysia.
Bahkan SA juga mengakui sudah menyetubuhi empat sampai lima cewek remaja lainnya.
"Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang, agar korban menuruti kemauannya," ungkap Bambang.
Namun ternyata SA tidak pernah menepati janjinya.
Dalam kasus Melati, ia hanya memberi Rp 40.000 dari Rp 450.000 yang dijanjikan.
Uang Rp 40.000 itu juga ikut disita sebagai barang bukti.
Polisi juga masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap korban-korban lain.
Karena perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuam 15 tahun penjara.
"Kami juga minta akta kelahiran korban, untuk membuktikan bahwa ia masih di bawah umur," pungkas Bambang.
4. Siswi SMP di Gresik
Babak baru kasus pria 50 tahun setubuhi siswi SMP Gresik yang statusnya dinaikkan penyidik Polres Gresik sebagai tersangka persetubuhan.
Saat dikeler di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020), pelaku berinisial SG (50) itu mengaku beli dan tidak memaksa korban.
Setiap kali berhubungan badan dengan korban, pelaku memberikan uang.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuannya, SG telah 10 kali berhubungan badan dengan korban berinisial MD (16) sejak 2019.
SG telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berikut pengakuan lengkap SG seperti yang dilaporkan oleh reporter SURYA.co.id dari Mapolres Gresik :
Pria berusia 50 tahun ini membela diri dengan tidak memaksa melakukan hubungan dewasa dengan korban yang masih SMP itu.
"Saya kasih uang, saya bayar Pak dengan uang.
Beli itu pak. Saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanyai Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).
Hal ini tidak sama dengan keterangan keluarga korban yang juga telah diperiksa.
Bahwasannya, tersangka SG ini memaksa berhubungan badan kepada siswi kelas VIII SMP itu.
Bahkan dengan memberi ancaman, jika MD buka suara maka ibu korban akan meninggal.
Dalam pengakuannya, SG lebih dari enam kali mencabuli korban.
"Total sepuluh kali sejak 2019," ucapnya.
Paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam.
Akibat dari pemerkosaan itu, korban MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma.
Korban kini hamil 7 bulan.
Pelaku yang mengenakan baju berwarna hitam ini hanya memberikan pandangan kosong.
"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," tutupnya.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020). (*)