PDP yang menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu meninggal pada usia 60 tahun.
Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Sugeng Mulyadi membenarkan peristiwa dalam video itu terjadi di rumah sakit yang dipimpinnya.
Karena Salah Paham
Baca: 4 Resep Opor Ayam untuk Hidangan Lebaran, Cara Membuatnya Hanya 1 Jam
Pihak yang memprotes permintaan uang itu merupakan keluarga dari PDP yang meninggal RSUD Wahidin Sudirohusodo.
Menurut Sugeng, insiden itu terjadi karena kesalahpahaman antara keluarga pasien dan petugas.
Sugeng tak memungkiri terjadi kesalahpahaman di antara petugas yang menangani jenazah PDP tersbeut.
"Pasien (Covid-19) nonreaktif, tetapi kondisinya memang ada pneumonia. Pada tanggal 19 Mei, kondisi memburuk terus meninggal. Rencana mau dilakukan uji swab tapi keburu meninggal," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Masalah itu muncul karena petugas rumah sakit yang menangani jenazah pasien itu memakai aturan lama.
Padahal, dalam aturan terbaru biaya pemulasaraan jenazah PDP bisa diklaim.
Dalam aturan lama, biaya jenazah pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 tidak ditanggung negara.
Biaya Rp 3 juta itu digunakan untuk pengadaan peti jenazah, plastik, dan kebutuhan lainnya.
Selain kesalahpahaman petugas, pertengkaran itu juga terjadi karena pihak keluarga tak kuasa mengontrol emosi.
"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, uang sebesar Rp 3 juta itu hanya sebagai jaminan.