Lalu, dua celana panjang pria merek Cardinal dan Nevada, tiga kotak celana dalam pria merek LGS, dan dua potong baju pria merek LGS dan Andrew Smith.
"Dari pengembangan yang kami lakukan hingga ke rumah tersangka IK, kami mendapati barang bukti lainnya berupa 70 celana panjang berbagai merek yang diduga berasal Matahari Plaza Aceh dengan nilai sekitar Rp 40 juta" tuturnya lagi.
Iptu Dizha pun mencurigai pelaku sudah sering menjalankan aksinya.
Di mana barang bukti cukup banyak disimpan di dalam rumah yang dihuni oleh waria tersebut.
"Pelaku penyandang disabilitas tuna wicara, sehingga kami dari pihak kepolisian selanjutnya melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku," tambahnya.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Waria Kedapatan Mencuri Pakaian Ditahan Di Polsek Kuta Alam, Ini Modus Operandinya