Laporan Wartawan Tribun Timur Ivan Ismar
TRIBUNNEWS.COM, TANA TORAJA - Seorang gadis menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kekasihnya.
Pelakunya yakni pemuda asal Lembang Gandasil, Kecamatan Mengkendek P (17).
Pelaku kini mendekam di penjara setelah diciduk polisi.
P diketahui tega memperkosa seorang gadis inisial NZ yang masih berusia 15 tahun.
Pemerkosaan berawal saat P menjemput NZ di rumahnya pada Minggu (24/5/2020) siang.
P lalu mengajak NZ jalan-jalan ke Ba'ba di Lembang Gandasil.
Baca: Anak Menjerit Kesakitan Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Ternyata Korban Pemerkosaan Ayah Tiri
Saat tiba, di lokasi tersebut dalam susana sepi.
Beberapa menit mengobrol, nafsu bejat P pun memuncak.
Karena tidak tahan, P pun tega memukul bahu korban hingga gadis berusia 15 tahun itu merasa pusing.
Setelah dipukul, korban menuju ke salah satu WC untuk mencuci muka, dari belakang P mengikuti korban.
"Saat itu juga P melakukan aksinya, dan korban hanya pasrah karena sangat pusing dan kesakitan pada bagian bahu," papar Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar.
Baca: Erna Santoso Serahkan Santunan kepada Yayasan Yatim Piatu dan YPAC di Jakarta dan Banten
Diketahui, aksi bejat P terendus setelah NZ bersama keluarganya melopor ke Polres Tana Toraja.
Atas laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tana Toraja lalu melakukan pencarian terhadap pelaku.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah rekannya pada Senin (25/5/2020) siang.
Atas perbuatannya pelaku terancam pidana lima tahun penjara.
Nasib yang mirip dialami VD (17), seorang siswi SMA yang menjadi korban kejahatan persetubuhan oleh pacarnya sendiri, HZ (24).
HZ jauh-jauh hari telah merencanakan persetubuhan dengan gadis yang menjadi pacarnya itu setelah kenalan di media sosial.
Dia melakukannya di sebuah lapangan sepak bola yang berada di Nagasari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, (22/3/2020) pukul 01.00 WIB.
Baca: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan yang Libatkan NF Dinyatakan Lengkap
Saat melakukan persetubuhan itu, pelaku ternyata mengajak 4 rekannya untuk menggilir korban.
Satu dari kelima pelaku tersebut, ada yang masih berada di bawah umur, yakni 16 tahun.
Kelima tersangka ditangkap pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul MIRIS! Gadis 15 Tahun Diperkosa Pacar di Tana Toraja, Sedang di Luwu Timur Ayah Cabuli Putri Kandung