TRIBUNNEWS.COM - Personil Polsek Kalidawir menangkap lima terduga pelaku rudapaksa terhadap Melati (18), nama samaran, warga Kabupaten Blitar.
Mereka terdiri empat laki-laki dewasa dan satu masih di bawah umur.
Terungkapnya kasus ini bermula dari rekaman adegan tidak senonoh itu.
Kapolsek Kalidawir, AKP Santoso, melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Kurniawan, mengungkapkan awalnya ada video rekaman seorang gadis yang diperlakukan tidak semestinya.
Video itu kemudian diselidiki Bambang, hingga bisa mengidentifikasi Melati.
Baca: Gara-gara Curhatan Kepada Teman, Kebejatan Ayah Kandung Kepada Anak Terbongkar, Istri Lapor Polisi
Baca: Anak Menjerit Kesakitan Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Ternyata Korban Pemerkosaan Ayah Tiri
"Kami kemudian mengonfirmasi ke orang tua gadis itu dan ternyata memang benar," terang Bambang, Selasa (26/5/2020).
Dari hasil penyelidikan diketahui aksi rudapaksa terjadi pada Jumat (17/5/2020).
Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu Melati dalam keadaan tak berdaya karena dibawah pengaruh alkohol.
Orang tua Melati yang melihat rekaman itu kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kalidawir.
"Kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan, untuk mengidentifikasi para pelaku di dalam rekaman itu," sambung Bambang.
Polisi akhirnya menangkap lima orang terduga pelaku pada Senin (25/5/2020) pukul 17.00 WIB.
Mereka masing-masing MR, AK, YG, AL, dan SA.
Saat ini para terduga pelaku berada di ruang tahanan Mapolsek Kalidawir, sambil menunggu proses penyidikan.