Lalu Robert langsung mengejar Randi yang berlari ke belakang kontrakan dan bersembunyi di rumah warga.
Robert dan Anang kemudian mencari Randi namun tidak ketemu.
"Randi lalu menghubungi kakak kandungnya dan mengatakan jika dirinya hendak dibunuh dua korban.
Randi meminta kakaknya datang membawa parang dan meminta bertemu di depan minimarket depan kantor wali kota," lanjut Kapolres.
Setelah itu, Rusman dan Akibsah menemui Randi.
Lalu selanjutnya, ketiga saudara kandung itu kembali mendatangi kontrakan Dodi.
Di di sana mereka mendapati Anang bersama Robert tengah duduk.
Tanpa banyak basa basi, Robert langsung turun mengayunkan parang ke tubuh Robert hingga beberapa kali dan ke tubuh Anang sebanyak satu kali.
"Robert jatuh bersimbah darah di depan kontrakan itu.
Sementara Anang berhasil kabur namun dikejar dan kembali ditusuk.
Setelah itu petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku," tegasnya.
Kapolres Prabumulih menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.
"Para pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata dia.
Sementara itu Randi Saputra ketika diwawancara mengaku dirinya telah berpacaran dengan Rebeka sejak beberapa bulan lalu atau pada 2019.