Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima pemuda mengaku anggota polisi alias polisi gadungan menculik seorang remaja di bilangan Jalan Raya Bintaro Sektor 3, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) dan memerasnya untuk meminta uang.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada malam takbiran menjelang Idulfitri, Minggu pukul 03.00 WIB (24/5/2020).
Kronologi bermula dari korban, remaja berinisial AH (16) tengah berkumpul bersama teman-temannya di pinggir jalan.
Tiba-tiba ada mobil Kijang Inova berpelat dinas polisi 1512-01 datang menghampiri.
AH dan teman-temannya pun kabur menggunakan sepeda motor. Namun AH dipepet mobil yang juga menggunakan rotator biru itu.
"Korban dan teman-temannya pergi dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor, dalam keadaan sepeda motor yang satu didorong dengan sepeda motor yang satunya (stut). Kemudian korban dipepet menggunakan mobil tersebut," ujar Afroni saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).
AH pun terpepet, motornya digeledah sambil ditanyakan kelengkapan surat kendaraannya.
Karena tidak mampu menunjukkan surat kendaraan tersebut, AH akhirnya dibawa masuk ke dalam mobil bersama lima polisi gadungan itu.
AH dibawa berkeliling sambil diancam menggunakan senjata airsoft gun dan diperas diminta uangnya.
"Tersangka menanyakan kepada korban 'Punya duit enggak lu?' Lalu dijawab oleh korban 'punya Pak', kemudian tersangka menodongkan senjata ke arah kaki korban sambil berkata 'Mau gua bolongin kaki lu?'" paparnya.
Polisi gadungan itu mengarah ke Kantor Polsek Pondok Aren sambil mengancam AH akan dikurung di Polsek.
Korban masih terus diinterogasi dengan ancaman airsoft gun, sampai akhirnya Tim Resmob Polsek Pondok Aren menggerebek mobil kijang berpelat nomor polisi itu dan menangkap kelima polisi gadungan.
Kelima polisi gadungan itu bernama Donardi (18), Syarif Hidayat (20), Azel (18), Bryan (21) dan Josiah (18).
• Mal di Bekasi Diizinkan Beroperasi, Ini Tanggappan Gubernur Ridwan Kamil
• Wali Kota Bekasi Izinkan Restoran Beroperasi Lagi dan Izinkan Salat Jumat, Ini Sikap Wali Kota Bogor
• 3 Bersaudara Bunuh 2 Orang: Pelaku Pacari Istri Korban, Hukuman Mati, Ditangkap dalam Pelarian
Salah seorang tersangka mengaku berpangkat AKP dari Paminal Mabes Polri. Saat ditanyakan kartu anggota dan tidak bisa menunjukkannya, Tim Resmob Polsek Pondok Aren langsung mengamankan kelima polisi gadungan itu.
"Karena merasa curiga tim Resmob langsung mengamankan para tersangka kemudian menanyakan kartu anggota para tersangka, namun tersangka tidak dapat menunjukan identitasnya," jelasnya.
Kelimanya dijerat pasal pemerasan, 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.