TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-- DPRD Sumatera Utara mensinyalir bantuan sosial dalam bentuk barang rawan penyelewengan.
Hal ini sebagaimana temuan kasus penyaluran bantuan sembako untuk Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu.
Pansus Covid-19 DPRD Sumut meminta kepada Pemprov Sumut untuk memberikan bantuan dalam bentuk tunai.
Hal ini disampaikan anggota pansus ketika menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Riadil Akhir Lubis pada Selasa (26/5/2020).
Baca: Gara-gara Twitter, Perintah Eksekutif AS untuk Tertibkan Medsos akan Ditandatangani Kamis Ini
Baca: Fakta Unik Nazca Lines, Termasuk Alasan di Balik Awetnya Garis Misterius di Peru Ini
Baca: Selama Idulfitri, Ini Kebahagiaan yang Dibagikan ACT ke Korban Terdampak Pandemi
"Jadi bantuan ini tidak perlu lagi dalam bentuk barang.
Sebaiknya dilakukan secara tunai," kata Wagirin Arman, anggota DPRD Sumut.
"Kemensos saja memberikan bantuan sosial tunai, kenapa kita tidak bisa," timpal Merul Rouli Saragih.
Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, bantuan tunai lebih efektif diberikan ke masyarakat ketimbang bantuan sembako.
"Kami sepakat bahwa untuk bantuan berikutnya itu dalam bentuk tyunai saja," ujarnya.
Menanggapi masalah ini, Wagub Sumut Ijeck meminta anggota dewan juga mengawasi penyaluran bantuan ke masyarakat.
"Dari awal kami sangat menginginkan DPRD Sumut ikut mengawasi dan ikut terlibat dalam GTTP Provinsi Sumut.
Kami juga selalu mengundang DPRD sebelum mengambil keputusan dalam bantuan ini," katanya.
Ijeck pun meminta agar anggota dewan mendampingi tim saat menyalurkan bantuan di lapangan.
Ia mengatakan, sinergitas antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut diharapkan dapat berdampak baik dalam hal penyaluran bantuan ini.