TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Sidang pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin terus bergulir dan mengungkap fakta-fakta baru.
Adik terdakwa Zuraida Hanum memberi pengakuan mengejutkan di persidangan lanjutan yang digelar, Rabu (27/5/2020) kemarin di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.
Evi yang juga adik ipar korban menceritakan kejadian pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan akan diperkosa oleh abang iparnya yang tak lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan.
Evi dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi meringankan (a De Charge) oleh pihak terdakwa Zuraida Hanum.
Baca: Muhammadiyah Minta Pemerintah Pertimbangan Matang soal Pemberlakukan New Normal
Baca: Bak Siram Bensin Dalam Api, Heboh Video Panas Mirip Syahrini, Begini Nasib Dua Pelaku Penyebaran
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota di Indonesia Jumat 29 Mei 2020: Yogyakarta Berawan Sepanjang Hari
Baca: 8 Tahun Mualaf, Esteban Vizcarra Bercerita Momen Lebaran Sejak Berkostum Persib Bandung
Sambil menangis, Evi menceritakan kejadian tersebut bermula di Jakarta, di rumah Evi dua tahun silam.
"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.
Menurutnya, Jamaluddin sudah sering ke rumah dia di Jakarta.
"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap di rumah saya, walau hanya satu hari," katanya.
Dikatakannya Jamaluddin diberikan kamar sendiri, khusus tamu.
"Dia sendiri, kami kasih kamar untuk tamu," jelasnya.
Di sidang itu, tiba-tiba suara Evi berubah.
Dia menahan tangis, dan kemudian menjelaskan, bahwa Jamaluddin sempat mencoba melakukan pemerkosaan pada dirinya.
"Kejadian itu pagi, sekitar jam 9, suami saya pergi dengan anak-anak untuk beli jajan, kemudian Jamal memanggil saya, saya datang dengan maksud mana tau dia memerlukan sesuatu.
Namun ketika saya sampai di depan pintu kamarnya, saya ditarik dan dibekapnya," katanya sambil menangis.