TRIBUNNEWS.COM -- Mantan narapidana kasus pencabulan yang bebas karena program asimilasi di Tulungagung kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Ironisnya lagi, korban yang dicabulinya adalah anak dari pacar dia sendiri.
Tersangka bernama Muhyanto itu mencabuli anak di bawah umur, yang tak lain adalah putri kandung dari calon istrinya.
Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, mencabuli siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan, Muhyanto memang menjalin asmara dengan ibu korban.
Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.
Seiring waktu, hubungan mereka kian dekat dan menjalin hubungan asmara.
Baca: Frank Lampard Puas dengan Penampilan Pemain Muda Chelsea tapi Masih Ingin Datangkan Pemain
Baca: Gara-gara Peti Mati Hanyut di Sungai Bikin Kalang Kabut Wargadan Tim Reaksi Cepat Soppeng
Baca: Cerita Kiper Bali United Sukses Bikin Gol Saat Jadi Striker Dadakan
Keduanya pun sepakat untuk menikah.
Namun karena pandemi Covid-19, niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
Tinggal Bersama dan Diusir Warga
Rencana pernikahan tertunda, Muhyanto dan Z pun akhirnya tinggal bersama.
Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.