TRIBUNNEWS.COM, ROKAN HULU - Nekat mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000, seorang ibu berinisial RMS (31) ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Baca: Kerahkan 12 Alat Disinfeksi, Dinas Gulkarmat DKI Sterilkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Ibu tiga anak itu mencuri tga tandan buah sawit milik PTPN V Si Rokan.
Melansir Kompas.com, Sabtu (30/5/2020), RMS dan 2 rekan perempuannya masuk ke areal perkebunan sawit PTPN V Sei Rokan sambil membawa tangkai kayu.
Karena curiga, petugas sekuriti perusahaan mengawasi gerak-gerik tiga perempuan tersebut.
Ternyata di Afdeling V Blok Z-15, mereka mengambil tiga tandan buah sawit.
Petugas pun mengamankan RMS yang bertugas sebagai tukang langsir.
Sementara dua rekannya berhasil kabur.
Setelah kejadian tersebut, Arison Simbolon salah satu perawakilan karyawan perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun.
Petugas kepolisian sempat melakukan mediasi. Namun pelapor tidak dapat memutuskan karena keputusan ada di Direksi PTPNV V Pekanbaru.
Kasus tersebut kemudian diproses hukum.
Polisi mengamankan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah tangkai kayu untuk mengambilnya.
Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tiga tanda buah sawit untuk membeli beras.
Menurutnya beras di rumah untuk makan ia dan tiga anaknya yang masih kecil sudah habis.
"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly, Selasa (2/6/2020).
"Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," ucap Ferry.
Setelah diperiksa, pelaku tidak ditahan dan diperkenan pulang.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.
Dapat Bantuan Sembako dari Polisi
Selasa (2/6/2020) malam, polisi menyerahkan sembako berupa beras, mi instan, dan biskuit anak-anak kepada RSM.
Bantuan tersebut diberikan karena polisi merasa iba pada RMS yang terpaksa mencuri sawit untuk membeli beras.
"Sebagai bentuk kepedulian dan simpati terhadap kondisi ekonomi pelaku, kami dari Polsek Tandun memberikan sembako berupa beras, mi instan dan roti balita," kata Kapolsek Tandun AKP S Sinaga kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Ia mengatakan kasus tersebut terus berlanjut.
Pihak PTPN meminta proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan rasa aman dari aksi pencurian dan efek jera pada pelaku.
"Sampai akhirnya proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan dan pelaku dijerat dengan tipiring," kata Sinaga.
Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia, 3 Juni: Bertambah 684 Pasien, Total 28.233 Kasus Positif
Sementara itu, RMS merasa bersyukur atas bantuan sembako yang diberikan oleh Polsek Tandun.
"Saya sangat berterima kasih kepada bapak-bapak kepolisian Polsek Tandun yang telah memberikan bantuan kepada kami yang susah ini," ucap RMS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Ada Beras di Rumah, Ibu 3 Anak Curi Sawit Seharga Rp 76.000